Mimika – Bupati Mimika, Johannes Rettob, meluruskan pemberitaan yang beredar di sejumlah media terkait rencana kenaikan biaya perjalanan dinas dalam daerah.
Ia menegaskan, informasi tersebut belum menjadi keputusan resmi pemerintah, melainkan masih sebatas wacana yang sedang dikaji. Menurutnya, setiap kebijakan yang berkaitan dengan biaya perjalanan dinas harus melalui proses pembahasan matang serta memiliki dasar hukum yang jelas sebelum diterapkan.
“Jangan ditulis seolah-olah itu sudah diumumkan secara resmi. Itu belum keputusan. Itu baru pemikiran yang harus dibahas dan dituangkan dalam Peraturan Bupati,” tegas Johannes Rettob saat diwawancarai di Kantor Bappeda Mimika, Senin (30/3).
Menurutnya, wacana tersebut muncul dari kebutuhan riil di lapangan, khususnya tingginya biaya akses menuju kampung-kampung di wilayah Mimika yang masih memiliki keterbatasan infrastruktur, baik di daerah pedalaman maupun pesisir.
Kondisi tersebut, kata dia, berdampak pada rendahnya intensitas kunjungan aparatur sipil negara (ASN) ke wilayah-wilayah yang membutuhkan pengawasan dan pelayanan langsung dari pemerintah.
Bupati menilai, dalam konsep pembangunan berbasis kampung, kehadiran pemerintah di tengah masyarakat sangat penting agar program pembangunan benar-benar tepat sasaran.
“Kalau kita mau bangun dari kampung ke kota, maka orang harus sering turun ke kampung. Di sana mereka bertemu masyarakat, melihat langsung kondisi pembangunan, dan sekaligus menggerakkan ekonomi lokal,” ujarnya.
Selain persoalan biaya transportasi, ia juga menyoroti keterbatasan fasilitas pendukung seperti penginapan dan sarana mobilitas di sejumlah wilayah, yang menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan ke depan.
Meski demikian, Johannes kembali menegaskan bahwa rencana tersebut masih dalam tahap kajian dan belum memiliki dasar hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup).
“Kalau mau diterapkan, harus ada dasar yang jelas, yaitu Peraturan Bupati. Itu yang belum ada. Jadi jangan disimpulkan seolah-olah sudah naik,” katanya.
Ia pun berharap media lebih cermat dalam membedakan antara wacana, kajian, dan kebijakan resmi agar informasi yang diterima masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Dengan penegasan ini, Pemkab Mimika memastikan setiap kebijakan yang menyangkut anggaran daerah akan ditempuh melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.

Komentar