Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / Kejari Merauke Terima SPDP Kasus Pembunuhan Pilot Smart Air di Bandara Korowai

Kejari Merauke Terima SPDP Kasus Pembunuhan Pilot Smart Air di Bandara Korowai

Kejaksaan Negeri Merauke menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus pembunuhan pilot dan kopilot Pesawat Smart Air PK-SNR di Bandara Korowai, Kabupaten Boven Digoel.

Kasubsi Pra Penuntutan Tindak Pidana Umum Kejari Merauke, Olyvia Rara Sampebulu, mengatakan SPDP tersebut dikirim oleh penyidik Polres Boven Digoel dan hingga kini belum ada penetapan tersangka.

“Belum ada penetapan tersangka karena pelaku berkelompok dan melarikan diri ke hutan. Penyidik masih melakukan penyisiran,” ujarnya.

Ia menyebutkan, berdasarkan perkiraan sementara terdapat dua pelaku, namun jumlah tersebut masih bisa berkembang sesuai hasil penyidikan. Alat bukti yang akan digunakan dalam perkara ini antara lain keterangan saksi, bukti elektronik berupa video, serta senjata yang digunakan pelaku.

“Untuk senjata, kami belum tahu apakah dihilangkan atau tidak. Jika dihilangkan, akan dimasukkan dalam daftar pencarian barang bukti,” katanya.

Intelektual Muda Papua Pegunungan Dukung Penegakan Hukum terhadap OPM

Saat ini, saksi-saksi yang berada di lokasi dan melihat langsung peristiwa tersebut masih menjalani pemeriksaan. Selanjutnya, penyidik wajib menetapkan tersangka dan mengirimkan berkas tahap satu ke Kejari Merauke untuk diteliti, termasuk penentuan pasal yang akan disangkakan.

Perkara pembunuhan pilot dan kopilot di Bandara Korowai ini dikategorikan sebagai perkara penting dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement