Ekonomi Mimika
Beranda / Mimika / KPPN Timika: Realisasi Dana Desa Mimika 2025 Capai Rp103,5 Miliar, Tahap II Non-Earmark Tak Tersalur

KPPN Timika: Realisasi Dana Desa Mimika 2025 Capai Rp103,5 Miliar, Tahap II Non-Earmark Tak Tersalur

Mimika – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan di Kabupaten Mimika mencatat realisasi penyaluran dana desa tahun 2025 mencapai Rp103,5 miliar.

Kepala KPPN Timika, Muhammad Hatta Hasanuddin, mengatakan pagu dana desa Mimika tahun 2025 sebesar Rp130,18 miliar, dengan realisasi penyaluran Rp103,5 miliar atau 79,51 persen.

“Dana desa yang tidak tersalur di tahun 2025 itu sekitar Rp26 miliar lebih,” ujarnya di Timika, Rabu.

Ia menjelaskan, dalam pengelolaannya dana desa terbagi menjadi dua kategori, yakni dana desa earmark dan non-earmark.

Dana desa earmark peruntukannya telah ditentukan pemerintah pusat dan wajib dilaksanakan di desa, seperti pembagian bantuan langsung tunai (BLT), penanganan stunting, serta program prioritas nasional lainnya. Sementara itu, dana desa non-earmark penggunaannya lebih fleksibel, menyesuaikan kebutuhan desa, seperti pembangunan jalan kampung atau pemberdayaan UMKM.

Intelektual Muda Papua Pegunungan Dukung Penegakan Hukum terhadap OPM

Menurut Muhammad, tidak tersalurnya sebagian dana desa bukan disebabkan kesalahan dokumen, melainkan kebijakan dari kantor pusat yang tidak membayarkan dana desa non-earmark tahap II pada periode tersebut.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang pengalokasian dan penyaluran dana desa tahun anggaran 2025.

“Karena ada kebijakan PMK itu maka untuk dana desa non-earmark tahap II yang pengajuannya setelah tanggal 17 September 2025 tidak dapat disalurkan. Kalau ada desa yang lebih cepat mengajukan dokumen tahap II sebelum tanggal itu, otomatis bisa disalurkan. Kebetulan untuk Mimika dan Puncak ini sampai September 2025 belum menyalurkan tahap II non-earmark, sehingga tidak disalurkan,” jelasnya.

Penyaluran dana desa tahun 2025 di Mimika dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama telah tersalurkan 100 persen, sementara tahap kedua tidak dapat terealisasi penuh akibat kebijakan tersebut.

Untuk tahun 2026, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Mimika diperbolehkan mengajukan dokumen penyaluran dana desa yang telah diterima dari desa kepada KPPN tanpa harus menunggu seluruh desa melengkapi laporan.

Sebby Sambom Berniat Lepas Jabatan Jubir TPNPB-OPM, Singgung Konflik Internal

“Ketika DPMK sudah menerima dokumen dari desa sekitar 10 desa yang tepat waktu, maka DPMK bisa mengajukan 10 desa itu lebih dahulu ke kami. Tidak perlu menunggu semua desa lengkap baru mengajukan ke kami. Regulasi mengizinkan hal seperti ini, sehingga desa yang tepat waktu tidak terbebani oleh desa yang tidak tepat waktu menyerahkan dokumennya,” kata Muhammad.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement