Mimika Pemerintahan
Beranda / Pemerintahan / Bupati Johannes Rettob Tegur 21 OPD yang Belum Serahkan LAKIP 2025

Bupati Johannes Rettob Tegur 21 OPD yang Belum Serahkan LAKIP 2025

Mimika – Ketegasan dalam urusan akuntabilitas birokrasi ditunjukkan oleh Johannes Rettob yang memberikan teguran keras kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Kabupaten Mimika.

Teguran tersebut diberikan karena masih terdapat 21 OPD yang belum menyerahkan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) Tahun Anggaran 2025. Padahal, laporan tersebut harus segera dihimpun oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika untuk dilaporkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai bagian dari penilaian kinerja pemerintah daerah.

“OPD yang belum diminta untuk segera melaporkannya,” tegas Bupati Rettob saat ditemui usai menggelar pertemuan di Aula Kantor BPKAD Mimika, Senin (23/2).

Menurutnya, keterlambatan penyampaian laporan tersebut menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan penilaian kinerja birokrasi di tingkat daerah. Ia juga telah memberikan teguran secara internal kepada OPD yang belum memenuhi kewajiban pelaporan.

“Secara internal saya sudah memberikan teguran dan ini menjadi salah satu bahan evaluasi saya kepada OPD-OPD ini,” ujarnya.

Pendeta Giman Magai Kecam Seruan “Revolusi Total”, Minta Penegakan Hukum Tegas di Papua

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Akuntabilitas Kinerja pada Bagian Organisasi Setda Mimika, Irvan Lekatompessy, menjelaskan hingga saat ini baru 37 OPD yang telah menyerahkan dokumen LAKIP.

“Masih tersisa 21 dari total 58 OPD di lingkup Pemkab Mimika yang belum menyerahkan laporan,” jelasnya.

Ia menambahkan, dokumen LAKIP diserahkan dalam dua bentuk, yakni dokumen fisik dan salinan digital. Setelah diterima, dokumen fisik akan disampaikan kepada Inspektorat untuk dilakukan evaluasi sebelum hasilnya dikembalikan kepada OPD masing-masing.

Selanjutnya, Bagian Organisasi Setda Mimika akan menghimpun seluruh laporan LAKIP dari OPD menjadi laporan tingkat kabupaten sebelum disampaikan ke Kementerian PAN-RB sebagai bahan penilaian kinerja pemerintah daerah.

Irvan menegaskan batas akhir penyampaian LAKIP tingkat kabupaten ke Kementerian PAN-RB adalah Maret 2026. Karena itu, OPD yang belum menyerahkan laporan diminta segera melengkapi dokumen agar tidak menghambat proses pelaporan ke pemerintah pusat.

Polres Mimika Turunkan 50 Personel Amankan Kerusuhan di Jalan Ahmad Yani

Dalam penyusunan LAKIP, setiap OPD diwajibkan berpedoman pada sejumlah dokumen perencanaan dan kinerja, seperti Rencana Strategis (Renstra), Perjanjian Kinerja antara kepala perangkat daerah dengan bupati, Indikator Kinerja Utama (IKU), rencana aksi, laporan realisasi anggaran (LRA), serta pohon kinerja.

“Seluruh sistematika penyusunan laporan sudah diatur oleh KemenPAN-RB,” kata Irvan.

Pemerintah Kabupaten Mimika berharap seluruh OPD dapat segera memenuhi kewajiban pelaporan guna menjaga akuntabilitas, transparansi, serta peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.

Bupati Puncak Jaya Tegas Tertibkan ASN Tidak Aktif, Gaji Akan Dihentikan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement