Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Hery Susanto, pada Kamis (16/4/2026) atas dugaan penerimaan suap sebesar Rp1,5 miliar.
Penangkapan tersebut terjadi hanya enam hari setelah Hery resmi dilantik oleh Prabowo Subianto bersama delapan anggota Ombudsman RI periode 2026–2031 di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (10/4/2026).
Kasus Terjadi Sebelum Menjabat Ketua
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa dugaan suap tersebut terjadi saat Hery masih menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.
“Peristiwa ini terjadi pada tahun 2025, saat yang bersangkutan masih sebagai komisioner. Untuk sementara kami mendeteksi penerimaan uang sekitar Rp1,5 miliar,” ujarnya.
Terkait Permasalahan Perusahaan Tambang
Dalam penyidikan, diketahui uang tersebut diduga berasal dari perusahaan tambang PT TSHI. Pemberian dana itu berkaitan dengan upaya perusahaan dalam menyelesaikan persoalan perhitungan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kasus bermula saat PT TSHI menghadapi persoalan perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan. Perusahaan kemudian meminta bantuan kepada Hery yang saat itu memiliki kewenangan sebagai komisioner Ombudsman.
Hery diduga memberikan rekomendasi kepada Kementerian Kehutanan agar perusahaan tersebut melakukan perhitungan sendiri terhadap kewajiban yang harus dibayar.
“Sehingga kebijakan dari Kementerian Kehutanan dikoreksi melalui rekomendasi Ombudsman,” jelas Syarief.
Pernah Ikut Uji Kelayakan DPR
Diketahui, sebelum menjabat Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto merupakan anggota Ombudsman periode 2021–2026 dan kembali terpilih setelah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi II DPR RI pada Januari 2026.
Ia menjadi satu dari sembilan anggota Ombudsman terpilih dari total 18 calon yang diajukan pemerintah dan disahkan melalui rapat paripurna DPR.
Dijerat Pasal Korupsi, Langsung Ditahan
Atas perbuatannya, Hery Susanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 5, serta Pasal 606 KUHP terkait tindak pidana korupsi.
Saat ini, ia telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena terjadi tidak lama setelah pelantikan, sekaligus menambah daftar penanganan perkara korupsi yang melibatkan pejabat publik di Indonesia.

Komentar