Mimika — PT Papua Divestasi Mandiri (PDM) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa di Kota Jayapura, Provinsi Papua, pada 27 Januari 2026. RUPS tersebut menyepakati sejumlah keputusan strategis, termasuk penunjukan direksi definitif, penambahan satu direksi dan satu komisaris dari Kabupaten Mimika, serta satu kursi direksi yang akan diusulkan oleh Gubernur Papua Tengah.
Bupati Mimika Johannes Rettob menegaskan seluruh keputusan yang diambil dalam RUPS Luar Biasa tersebut sah secara hukum dan sesuai ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas.
“PT PDM merupakan badan usaha yang tunduk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas. Karena itu, setiap keputusan strategis harus diambil melalui RUPS sebagai forum tertinggi pemegang saham, bukan melalui mekanisme pemerintahan,” ujar Bupati Rettob saat dikonfirmasi, Kamis (29/1/2026).
Ia menjelaskan, seluruh proses yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Mimika dalam pengelolaan PT PDM telah dilakukan sesuai mekanisme hukum perseroan dan melalui forum resmi RUPS.
Terkait lokasi pelaksanaan RUPS, Bupati Rettob mengungkapkan bahwa meskipun Kabupaten Mimika merupakan pemegang saham terbesar, penetapan lokasi RUPS tetap mengacu pada keberlanjutan hukum yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Secara prinsip kami menginginkan RUPS dilaksanakan di Timika. Namun, karena lokasi RUPS sebelumnya telah ditetapkan secara sah dalam RUPS tahun 2025 dan dituangkan dalam Berita Acara Notaris, maka RUPS Luar Biasa ini tetap dilaksanakan di Jayapura sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum,” jelasnya.
Bupati Rettob juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Mimika tidak berjalan sendiri dalam proses tersebut, melainkan telah melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
“Sebelum RUPS dilaksanakan, kami telah melaporkan dan berkoordinasi dengan Gubernur Papua Tengah serta meminta arahan terkait hal-hal strategis yang perlu diperjuangkan dalam forum RUPS,” katanya.
Terkait penyertaan modal daerah, Bupati menekankan pentingnya prinsip akuntabilitas dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan perusahaan.
“Karena penyertaan modal telah dilakukan, maka direksi wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan perusahaan. Prinsipnya jelas, yang bertanggung jawab adalah pemegang saham sebagai pemilik dana,” tegasnya.
Dalam RUPS Luar Biasa tersebut, para pemegang saham juga menyepakati penguatan struktur perseroan, termasuk penambahan unsur direksi dan komisaris dari Mimika serta keterlibatan Papua Tengah dalam jajaran direksi.
“Perwakilan yang diusulkan oleh Gubernur Papua Tengah nantinya akan duduk dalam jajaran direksi. Dengan demikian, yang bersangkutan memiliki hak untuk hadir dan terlibat dalam RUPS-RUPS berikutnya sebagai bagian dari organ perseroan,” ujar Bupati Rettob.
Namun demikian, ia menegaskan adanya batas kewenangan yang harus dipahami bersama, khususnya terkait pembagian aset atau saham pasca pemekaran daerah otonomi baru.
“Jika yang dibicarakan adalah RUPS, maka hanya pemegang saham dan organ perseroan yang berwenang. Sementara pembagian aset atau saham akibat pemekaran daerah merupakan ranah pemerintah antarprovinsi dan pemerintah pusat, baik eksekutif maupun legislatif, yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Daerah Provinsi. Itu bukan kewenangan kabupaten,” tegasnya.
Sebagai penutup, Bupati Rettob mengajak seluruh pihak untuk memahami proses pengelolaan PT PDM secara objektif, profesional, dan proporsional.
“Pemerintah Kabupaten Mimika telah bekerja dalam koridor hukum, menjaga koordinasi antar pemerintahan, serta memperjuangkan kepentingan Mimika dan Papua Tengah secara bertanggung jawab. Kami berharap masyarakat memahami proses ini secara utuh dan tidak melihatnya secara sepotong-potong,” pungkasnya.

Komentar