Hukum & Kriminal Mimika
Beranda / Mimika / Kasus Aero Sport Telan Korban, 4 ASN Mimika Jadi Tersangka dan Langsung Dijebloskan ke Lapas Abepura

Kasus Aero Sport Telan Korban, 4 ASN Mimika Jadi Tersangka dan Langsung Dijebloskan ke Lapas Abepura

TIMIKA — Kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aero Sport Mimika kembali memakan korban. Empat aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Mimika resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura, Kamis (15/1/2026).

Penyerahan para tersangka beserta barang bukti dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika dalam tahap dua penanganan perkara. Proses tersebut berlangsung sekitar pukul 14.00 WIT di Lapas Abepura.

Dengan dilaksanakannya tahap dua, penanganan perkara secara resmi beralih dari penyidik ke JPU dan selanjutnya akan memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura.

Empat tersangka masing-masing berinisial DM, HW, RJW, dan M. Keempatnya merupakan ASN Pemkab Mimika yang saat proyek berjalan bertugas sebagai ketua dan anggota Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan dalam proses pengadaan proyek Aero Sport.

Penyidik Kejati Papua menilai para tersangka berperan aktif meloloskan dan memenangkan PT KMP sebagai penyedia jasa pembangunan Aero Sport, meskipun perusahaan tersebut dinilai tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan tender sebagaimana diatur dalam peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Tokoh Adat dan Pemuda Serukan Damai, Kekerasan Dinilai Hancurkan Masa Depan Papua

Akibat perbuatan tersebut, proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021 dengan nilai kontrak sekitar Rp79 miliar tidak selesai sesuai perencanaan. PT KMP selaku pemenang tender gagal menuntaskan pekerjaan fisik proyek.

Berdasarkan hasil penyidikan, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp31,3 miliar. Kerugian tersebut disebabkan oleh pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, kekurangan volume, serta proyek yang mangkrak.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi, khususnya dalam pengelolaan anggaran pembangunan daerah di Papua Tengah.

Gelombang Kekerasan di Papua Tuai Kecaman, Tokoh Adat: Ini Sudah Melampaui Batas Kemanusiaan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement