
TIMIKA — Bupati Mimika Johannes Rettob menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Mimika dalam menertibkan aset daerah yang masih dikuasai mantan pejabat. Seluruh fasilitas negara yang melekat pada jabatan diminta segera dikembalikan setelah pejabat tidak lagi menjabat.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Rettob kepada wartawan di Timika, Kamis (15/1). Ia menekankan bahwa aset pemerintah bukan hak pribadi dan tidak boleh dibawa hingga pensiun atau perpindahan jabatan.
“Fasilitas dinas itu bukan milik pribadi. Kalau sudah tidak menjabat, wajib dikembalikan ke dinas masing-masing,” tegasnya.
Menurut Rettob, aturan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sudah jelas mengatur bahwa kendaraan dinas, rumah jabatan, dan fasilitas lainnya hanya digunakan selama masa tugas. Jika tidak dikembalikan, hal itu berpotensi memicu pemborosan anggaran karena pejabat pengganti harus melakukan pengadaan baru.
“Ini pemborosan anggaran. Aset lama masih bisa digunakan, tapi malah harus beli baru,” ujarnya.
Bupati Mimika telah menginstruksikan pengelola aset daerah untuk melakukan pendataan menyeluruh. Ia juga memastikan akan mengambil langkah tegas, termasuk penarikan paksa, jika ditemukan mantan pejabat yang tidak kooperatif.
Penertiban aset ini diharapkan memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan memastikan penggunaan anggaran daerah lebih efektif serta tepat sasaran.

Komentar