Ekonomi
Beranda / Ekonomi / Pemprov Papua Tengah Perjuangkan Pengalihan Aset Pelabuhan Perikanan Pomako Seluas 59,6 Hektare

Pemprov Papua Tengah Perjuangkan Pengalihan Aset Pelabuhan Perikanan Pomako Seluas 59,6 Hektare

JAKARTA, PapuaTengah.news – Pemerintah Provinsi Papua Tengah terus mendorong penyelesaian pengalihan aset Pelabuhan Perikanan Pomako di Kabupaten Mimika yang hingga kini belum diserahkan kepada pemerintah provinsi. Persoalan tersebut menjadi salah satu hambatan dalam rencana pembangunan dan pengembangan fasilitas perikanan laut di wilayah Papua Tengah.

Untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut, Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, S.Sos., M.Si., bersama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Tengah, Dr. Carlos Matuan, S.St.Pi., MM, menemui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Pertemuan tersebut dilakukan untuk mendorong percepatan proses penyerahan aset Pelabuhan Perikanan Pomako dari Pemerintah Kabupaten Mimika kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah. Dengan adanya kepastian pengalihan aset, pemerintah provinsi diharapkan dapat menjalankan kewenangannya dalam pembangunan dan pengembangan sektor perikanan laut.

TANAH 59,6 HEKTARE DAN SEJUMLAH FASILITAS BELUM DISERAHKAN

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Tengah, Carlos Matuan, menjelaskan bahwa aset yang menjadi persoalan meliputi tanah di kawasan Pelabuhan Perikanan Pomako dengan luas kurang lebih 59,6 hektare, termasuk sejumlah bangunan, mesin, dan peralatan pendukung operasional pelabuhan.

Aset tersebut antara lain mencakup fasilitas cold storage, pabrik es, serta ABF (Air Blast Freezer) yang dibutuhkan untuk mendukung aktivitas penanganan dan penyimpanan hasil perikanan.

Bupati Puncak Serahkan DPA Perubahan 2026 kepada 50 OPD, Tekankan Efisiensi dan Prioritas Pelayanan

Menurut Carlos, belum diserahkannya aset tersebut menyebabkan Pemerintah Provinsi Papua Tengah belum dapat melaksanakan pembangunan dan pengembangan pelabuhan sesuai kewenangannya.

“Harapan kami, proses penyerahan aset ini segera dilaksanakan supaya Pemerintah Provinsi Papua Tengah bisa membangun Pelabuhan Perikanan Pomako. Kalau asetnya belum diserahkan, kami tidak bisa melakukan pembangunan, sementara kewenangannya berada di provinsi,” kata Carlos.

Ia menjelaskan, persoalan tersebut bermula sebelum terbentuknya Provinsi Papua Tengah. Pada saat itu, sejumlah aset Pelabuhan Perikanan Pomako yang berada di Kabupaten Mimika disebut belum diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Papua.

Akibatnya, ketika terjadi proses pengalihan aset kepada Provinsi Papua Tengah setelah pemekaran, tanah, bangunan, mesin, dan peralatan pendukung pelabuhan tersebut tidak tercantum dalam daftar aset yang dialihkan.

PEMBAGIAN KEWENANGAN JADI DASAR PENGALIHAN ASET

Pemerintah Provinsi Papua Tengah menilai pengalihan aset diperlukan agar pengelolaan dan pengembangan Pelabuhan Perikanan Pomako dapat dilaksanakan sesuai pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.

Bupati Intan Jaya Audiensi dengan Mensos, Perjuangkan Pembangunan Sekolah Rakyat

Dalam penjelasan pihak provinsi, pengelolaan perikanan laut dan pelabuhan perikanan merupakan bagian dari kewenangan pemerintah provinsi. Sementara itu, pemerintah kabupaten menangani urusan perikanan sesuai lingkup kewenangannya, termasuk fasilitas Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang disebut menjadi bagian dari pengelolaan kabupaten.

Belum adanya kepastian penguasaan aset utama pelabuhan menjadi kendala bagi pemerintah provinsi untuk menyiapkan pembangunan fasilitas tersebut.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Mimika disebut mempertahankan aset karena berkaitan dengan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu dibahas dan diselesaikan melalui koordinasi antarpemerintah agar tidak menghambat pengembangan sektor perikanan.

Pemerintah Provinsi Papua Tengah berharap penyelesaian status aset dapat memberikan kepastian mengenai kepemilikan atau penguasaan serta kewenangan pengelolaannya sesuai ketentuan yang berlaku.

UPAYA PENYELESAIAN TELAH DILAKUKAN SEJAK 2025

Carlos menyampaikan bahwa upaya penyelesaian persoalan aset Pelabuhan Perikanan Pomako telah dilakukan sejak 2025. Pada saat itu, Sekretaris Daerah Provinsi Papua Tengah telah mengirimkan surat terkait proses penyerahan aset kepada pihak terkait.

Kantor Bupati Intan Jaya Dibobol Empat Kali Sepanjang 2026, Pemda Desak Pengusutan Tuntas

Persoalan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam proses koordinasi itu, KPK memanggil pihak Pemerintah Kabupaten Mimika yang saat itu dihadiri mantan Kepala Dinas Perikanan Mimika dan Pelaksana Tugas Inspektur Mimika.

Namun, berdasarkan keterangan pihak Pemerintah Provinsi Papua Tengah, hingga 2026 belum terdapat tindak lanjut yang dinilai memadai terhadap arahan dalam proses koordinasi tersebut.

Selanjutnya, pada 17 September 2026, Gubernur Papua Tengah mengeluarkan surat yang meminta agar proses penyerahan aset segera dilaksanakan.

Persoalan itu juga telah dibahas dalam pertemuan yang melibatkan gubernur, Bupati Mimika, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Tengah, serta Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mimika.

Meski telah melalui beberapa tahapan koordinasi, Pemerintah Provinsi Papua Tengah menyatakan masih menunggu tindak lanjut yang diperlukan untuk menyelesaikan proses pengalihan aset.

Surat Gubernur Papua Tengah kepada Bupati Mimika mengenai persoalan tersebut juga disebut telah ditembuskan kepada KPK. Langkah ini diharapkan dapat mendorong penyelesaian administrasi sekaligus memberikan kepastian terhadap status aset sesuai peraturan yang berlaku.

PEMBANGUNAN PELABUHAN MENUNGGU KEPASTIAN STATUS ASET

Pemerintah Provinsi Papua Tengah berharap pertemuan dengan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat membantu mempercepat penyelesaian persoalan aset yang telah berlangsung sejak sebelum pemekaran provinsi.

Kepastian status tanah dan fasilitas pelabuhan dinilai menjadi prasyarat penting sebelum pemerintah provinsi dapat melanjutkan perencanaan pembangunan. Tanpa penyelesaian pengalihan aset, rencana pengembangan Pelabuhan Perikanan Pomako dikhawatirkan terus tertunda.

Penyelesaian persoalan tersebut tidak hanya menyangkut administrasi penyerahan aset, tetapi juga kepastian pembagian kewenangan pengelolaan serta keberlanjutan pembangunan fasilitas perikanan di kawasan Pomako.

Pemerintah Provinsi Papua Tengah berharap tanah seluas kurang lebih 59,6 hektare beserta bangunan, mesin, dan peralatan pendukung pelabuhan dapat segera diserahkan sesuai ketentuan.

Dengan adanya kepastian aset, pemerintah provinsi diharapkan dapat mempersiapkan dan melaksanakan pembangunan Pelabuhan Perikanan Pomako sesuai kewenangannya.

Penyelesaian persoalan ini menjadi salah satu langkah penting dalam mendukung pengembangan sektor perikanan di Papua Tengah. Keberadaan pelabuhan yang memadai diharapkan dapat menunjang aktivitas perikanan, meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pesisir, serta mendukung pengembangan potensi ekonomi kelautan di Kabupaten Mimika dan wilayah sekitarnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement