Ekonomi Nabire
Beranda / Nabire / Pemerintah Cabut IUP PT Kristalin Eka Lestari Seluas 3.500 Hektare di Nabire

Pemerintah Cabut IUP PT Kristalin Eka Lestari Seluas 3.500 Hektare di Nabire

NABIRE, PapuaTengah.news – Pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Eka Lestari yang mencakup wilayah seluas 3.500 hektare di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah. Keputusan tersebut diambil setelah tim gabungan menemukan sejumlah pelanggaran terkait penggunaan kawasan hutan dan kewajiban perusahaan di sektor pertambangan.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, pencabutan izin dilakukan melalui Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi selaku Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 20261012/01/001 Tahun 2026 tertanggal 12 Oktober 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Nabire, Kamis, bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Suyudi A.S.

“Dengan pencabutan IUP, maka penguasaan atas wilayah seluas 3.500 hektare dikembalikan kepada negara,” kata Burhanuddin.

Ditemukan Pelanggaran Penggunaan Kawasan Hutan

Burhanuddin menjelaskan, keputusan pencabutan izin didasarkan pada hasil verifikasi lapangan oleh tim gabungan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Bapperida Papua Tengah Dorong Program BANGKIT, Prevalensi Stunting Capai 32,5 Persen

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa persetujuan penggunaan kawasan hutan. Perusahaan juga dinilai belum memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pelaksanaan reklamasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Pengendalian Operasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Erich Folanda, menambahkan bahwa berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi lapangan, area pertambangan PT Kristalin Eka Lestari berada di kawasan hutan produksi.

“Di dalam areal tambang milik PT Kristalin Eka Lestari ini belum memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH),” ujar Erich.

Selain belum memiliki PPKH, perusahaan disebut belum menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang. Sementara itu, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan masih dalam proses evaluasi terkait sanksi di bidang mineral dan batu bara.

Perusahaan Tetap Wajib Memenuhi Tanggung Jawab

Pencabutan IUP tersebut mengacu pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya, yang mengatur pencabutan izin apabila pemegang izin tidak memenuhi kewajibannya.

Dinas Pendidikan Mimika dan YPMAK Perkuat Sinergi, Bagi Peran Penanganan Pendidikan

Dengan keputusan tersebut, PT Kristalin Eka Lestari tidak lagi dapat melakukan kegiatan pertambangan berdasarkan IUP yang telah dicabut.

Burhanuddin menegaskan, pencabutan izin tidak menghapus kewajiban perusahaan yang masih harus diselesaikan. Kewajiban tersebut mencakup pemulihan lingkungan, pembayaran pajak dan royalti sesuai ketentuan, serta pemenuhan hak pekerja, termasuk pesangon bagi mantan pekerja yang berhak menerimanya.

Penertiban untuk Memperbaiki Tata Kelola Sumber Daya Alam

Burhanuddin mengatakan, langkah penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menegakkan hukum, memperbaiki tata kelola sumber daya alam, dan memastikan pemanfaatan kekayaan negara sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia menegaskan bahwa kegiatan pertambangan harus memperhatikan kepatuhan hukum, kelestarian lingkungan, serta hak-hak masyarakat yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan tersebut.

Pemerintah berharap penertiban ini dapat mendorong pengelolaan sumber daya alam di Papua Tengah yang lebih tertib dan bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan perlindungan lingkungan serta kepentingan masyarakat setempat.

PUPR Mimika Rekonstruksi Jalan Hasanudin Menuju Pasar Sentral Timika

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement