PUNCAK, PapuaTengah.news – Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 bersama Polres Puncak menangkap seorang pria berinisial PW (32), yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembakaran fasilitas camp PT Unggul di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, pada Februari 2021.
Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, mengatakan PW ditangkap di tempat persembunyiannya di Distrik Gome, Kabupaten Puncak, pada 19 Oktober 2026 sekitar pukul 10.45 WIT.
Menurut Yusuf, PW diduga merupakan anggota kelompok bersenjata Kodap XVIII pimpinan Numbuk Telenggen yang beroperasi di wilayah Kabupaten Puncak.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, termasuk kapak dan parang, serta satu unit telepon genggam.
PW selanjutnya dibawa ke Markas Polres Puncak untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatannya dalam perkara pembakaran fasilitas camp PT Unggul serta kemungkinan kaitannya dengan tindak pidana lain di wilayah Kabupaten Puncak.
Yusuf menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut penyidikan berdasarkan laporan polisi nomor LP/05/II/2021/Papua/Res Puncak tertanggal 13 Februari 2021. Surat DPO terhadap PW diterbitkan pada 27 Mei 2024 setelah penyidik mengembangkan perkara dan mengidentifikasi dugaan keterlibatannya.
Sebelumnya, penyidik telah menangkap tiga tersangka lain, yakni AT alias K pada 18 Februari 2024, JW alias LW pada 19 Mei 2024, dan YW alias SM pada 10 Juni 2025.
Pembakaran Sebabkan Kerusakan Aset Perusahaan
Peristiwa pembakaran pada Februari 2021 tersebut dilaporkan tidak menimbulkan korban jiwa. Namun, sejumlah aset perusahaan mengalami kerusakan, meliputi dua ekskavator, satu wheel loader, satu track loader, satu unit bomag, satu traktor, tiga truk, serta dua kendaraan ringan.
Selain itu, bangunan mes karyawan, gudang solar, dan gudang genset dilaporkan hangus terbakar.
Atas dugaan perbuatannya, PW disangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Penentuan pertanggungjawaban pidana tetap bergantung pada hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku.
Penanganan Perkara Sesuai Prosedur Hukum
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa penanganan perkara harus dilaksanakan secara konsisten, transparan, dan sesuai ketentuan hukum dengan tetap menghormati hak asasi manusia.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara satuan tugas dan jajaran kepolisian di wilayah untuk mendukung proses penegakan hukum sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.

Komentar