NABIRE, PapuaTengah.news – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Papua Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas penyusunan kebijakan dan regulasi daerah terkait penyelenggaraan Pemenuhan Hak Anak (PHA) tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Mahavira, Nabire, Jumat (2/10/2026).
Dorong Kebijakan Perlindungan Anak
FGD tersebut menjadi ruang pembahasan bagi unsur pemerintah dan pihak terkait dalam merumuskan kebijakan yang dapat memperkuat pemenuhan serta perlindungan hak anak di Provinsi Papua Tengah.
Kepala DP3AKB Provinsi Papua Tengah, Agustinus Bagau, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan yang secara khusus memberikan perhatian terhadap kebutuhan dan hak anak.
Ia menjelaskan, pembahasan regulasi telah dilakukan melalui kegiatan di Nabire dan akan terus didorong untuk dapat diterapkan hingga tingkat kabupaten.
“Kegiatan ini pemerintah daerah melakukan pembuatan kegiatan FGD dalam rangka penyusunan kebijakan anak daerah. Pertama, kami sudah adakan di Nabire dan yang kedua, kami adakan di Kabupaten Nabire sehubungan dengan penyusunan kebijakan terkait penyelenggaraan pemenuhan hak anak,” ungkap Agustinus.
Regulasi Dinilai Penting
Menurut Agustinus, penyusunan regulasi di tingkat kabupaten diperlukan agar pemerintah daerah memiliki landasan yang jelas dalam menyelenggarakan perlindungan dan pemenuhan hak anak.
Ia berharap kabupaten-kabupaten di Papua Tengah dapat segera menyusun dan merealisasikan kebijakan serupa sehingga anak memperoleh ruang yang lebih baik untuk tumbuh, berkembang dan meningkatkan daya saing.
“Karena ini juga memberikan ruang kepada anak itu sendiri untuk tumbuh kembang, dan anak itu bisa diberikan ruang oleh pemerintah untuk berkembang, berdaya saing dan berkelanjutan,” jelasnya.
Lima Dimensi Hak Anak Jadi Perhatian
Narasumber ahli dari Jayapura, Josefient Je Braun Dame Wandosa, turut memaparkan pentingnya penyusunan regulasi tersebut. Berdasarkan data historis yang dipaparkan, kondisi anak-anak di Provinsi Papua Tengah secara umum dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar kehidupan layak berdasarkan lima dimensi klaster hak anak.
Selain itu, penyusunan kebijakan daerah juga berkaitan dengan pemenuhan indikator yang ditetapkan melalui lembaga PBB dan berbagai komitmen internasional mengenai perlindungan anak.
Di tingkat nasional, komitmen tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 serta menjadi bagian dari target Indonesia Layak Anak 2030 dan Dunia Layak Anak 2045.
Pemkab Nabire Beri Dukungan
Wakil Bupati Nabire, H. Burhanuddin Pawennari, menyambut baik pelaksanaan FGD tersebut. Ia mengapresiasi langkah DP3AKB Papua Tengah dalam mendorong penyusunan kebijakan yang lebih kuat terkait perlindungan anak.
Ia berharap pembahasan yang dilakukan dapat menghasilkan produk hukum daerah yang mampu memberikan perlindungan sekaligus memenuhi hak anak secara optimal.
Dengan adanya regulasi yang jelas, pemerintah diharapkan dapat membangun lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak sehingga lahir generasi penerus yang cerdas, berdaya saing dan memiliki kehidupan yang layak.

Komentar