Hukum & Kriminal Nabire
Beranda / Nabire / Operasi Antik Noken 2026 Ungkap Sembilan Kasus Narkotika di Papua Tengah

Operasi Antik Noken 2026 Ungkap Sembilan Kasus Narkotika di Papua Tengah

NABIRE, PapuaTengah.news – Polda Papua Tengah bersama Polres Nabire dan Polres Mimika mengungkap sembilan kasus tindak pidana narkotika melalui Operasi Antik Noken 2026. Operasi yang berlangsung selama 25 hari tersebut mengamankan 13 tersangka serta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja.

Operasi dilaksanakan sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 dengan melibatkan 120 personel gabungan. Hasil operasi disampaikan Wakapolda Papua Tengah Kombes Pol. Dr. Gustav Robby Urbinas dalam konferensi pers di Nabire, Senin (6/10/2026).

Sembilan Kasus dan 13 Tersangka Diamankan

Gustav menjelaskan, dari sembilan laporan polisi yang berhasil diungkap, tiga kasus ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Tengah, dua kasus oleh Polres Nabire dan empat kasus lainnya oleh Polres Mimika.

Dari 13 tersangka, lima orang diproses oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Tengah, tiga orang oleh Polres Nabire dan lima lainnya oleh Polres Mimika.

“Jumlah kasus sebanyak sembilan kasus dengan jumlah tersangka 13 orang,” ujar Gustav.

Kampung SPC Fokuskan Program Ketahanan Pangan pada Pengembangan Ternak Sapi

Sabu dan Ganja Turut Disita

Dalam pengungkapan tersebut, aparat menyita sabu dengan total berat 46,59 gram. Rinciannya, Polda Papua Tengah mengamankan 4,7 gram, Polres Nabire 9,7 gram dan Polres Mimika 32 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan sekitar 100 gram ganja dari hasil pengungkapan yang dilakukan Polda Papua Tengah dan Polres Nabire.

Salah satu kasus menonjol adalah penangkapan seorang residivis yang masuk dalam DPO Lapas Nabire sekaligus menjadi DPO dalam perkara penganiayaan yang ditangani Polres Nabire.

Residivis tersebut diamankan Timsus Polda Papua Tengah pada 18 September 2026. Dari penangkapan itu, polisi menemukan 43 bungkus plastik bening berisi ganja berukuran kecil dan satu bungkus plastik bening berukuran sedang.

Miras Lokal Juga Diamankan

Selain narkotika, aparat turut mengamankan barang bukti minuman keras lokal berupa cap tikus sebanyak 187,8 liter dan bobo sebanyak 170 liter.

Keluarga Besar Yason Nawipa Minta Mediasi Sengketa Tanah dengan Suku Wate Dipercepat

Dalam operasi tersebut juga ditemukan satu perkara non-target yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dan pangan, khususnya peredaran minuman keras lokal.

Untuk wilayah Nabire, pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah lokasi, antara lain Jalan General Sudirman, Jalan Ipit Grimulio, Pelapa Dua, Kalibobo dan Karang Mulia.

Sementara di Mimika, lokasi pengungkapan berada di Jalan Hasanudin, Jalan Yos Sudarso, SP4 dan Jalan Seriti SP4.

Proses Hukum Berlanjut

Terhadap seluruh tersangka, penyidik melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk perkara sabu, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Tahun 2023.

Mahasiswa OAP UT Nabire Berharap Bantuan Pendidikan dari Pemprov Papua Tengah

Sementara perkara ganja dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun perkara terkait perlindungan konsumen dan pangan diproses berdasarkan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Polda Tekankan Pencegahan dan Sinergi

Gustav menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Papua Tengah dan jajaran dalam memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkotika.

Menurutnya, upaya pemberantasan tidak cukup dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga harus disertai langkah preemtif dan preventif berupa edukasi, penyuluhan, pemetaan wilayah rawan serta kerja sama dengan pemerintah daerah, instansi terkait, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat dan elemen lainnya.

“Kami menyadari bahwa pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh Polri sendiri. Diperlukan sinergi dan partisipasi aktif seluruh masyarakat untuk mencegah generasi muda terjerumus lebih jauh dalam penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Ia mengajak masyarakat Papua Tengah untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan narkotika dan tidak terlibat dalam penggunaannya, penyimpanan maupun peredarannya.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran atau penyalahgunaan narkotika.

Polda Papua Tengah turut memberikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat serta masyarakat dan pemangku kepentingan yang mendukung pelaksanaan Operasi Antik Noken 2026.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement