TIMIKA, PapuaTengah.news – Sebanyak 153 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) milik masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, dinyatakan lolos verifikasi dan akan segera mendapatkan perbaikan melalui program bedah rumah.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Mimika Abriyanti Nuhuyanan mengatakan program tersebut merupakan bagian dari Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang dilaksanakan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia.
153 RUMAH SIAP DITANGANI
Abriyanti menjelaskan, jumlah rumah yang diusulkan untuk mengikuti program tersebut telah mencapai lebih dari 1.000 unit. Setelah melalui proses verifikasi, sebanyak 153 rumah dinyatakan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan perbaikan.
“Data yang masuk itu sudah 1.000 lebih rumah, namun yang sudah lolos verifikasi itu 153 dan siap untuk dilakukan perbaikan,” ujarnya di Timika, Selasa.
Proses verifikasi calon penerima tidak dilakukan langsung oleh DPKPP Mimika. Pemeriksaan dilakukan Kementerian PKP melalui Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Papua di Jayapura.
DATA CALON PENERIMA DIUSULKAN DARI DISTRIK
Data rumah yang diusulkan berasal dari masing-masing distrik. Pemerintah distrik melakukan pendataan terhadap rumah warga yang dinilai memenuhi kriteria untuk memperoleh bantuan, kemudian data tersebut diserahkan kepada DPKPP Mimika.
Selanjutnya, DPKPP mengirimkan data tersebut kepada kementerian melalui aplikasi yang telah disediakan untuk mengikuti tahapan pemeriksaan dan verifikasi.
Rumah yang dinyatakan lolos selanjutnya akan ditangani melalui program bedah rumah Kementerian PKP RI yang dilaksanakan melalui BP3KP Papua di Jayapura.
PRIORITASKAN WILAYAH KOTA TIMIKA
Dalam pelaksanaan program, DPKPP Mimika memprioritaskan distrik-distrik yang berada di kawasan Kota Timika.
Kebijakan tersebut berkaitan dengan belum tersedianya bantuan transportasi untuk pelaksanaan program ke sejumlah distrik yang berada di wilayah pedalaman.
“Distrik-distrik yang kami utamakan adalah distrik yang ada di dalam Kota Timika karena pada program ini tidak ada bantuan transportasi ke distrik distrik wilayah pedalaman,” jelas Abriyanti.
Ia juga menjelaskan bahwa tidak seluruh calon penerima yang diajukan dapat lolos verifikasi. Salah satu penyebabnya adalah adanya warga yang sebelumnya sudah menerima bantuan pembangunan rumah dari pemerintah melalui program atau pihak lain.
DATA BANTUAN SEBELUMNYA JADI PERTIMBANGAN
Abriyanti mengungkapkan, terdapat calon penerima yang setelah diperiksa ternyata telah memperoleh bantuan pembangunan rumah sebelumnya.
Menurutnya, bantuan tersebut antara lain berasal dari anggota DPR maupun DPD RI yang melaksanakan pembangunan rumah bagi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing, namun informasi tersebut belum seluruhnya diketahui oleh DPKPP Mimika ketika proses pengusulan berlangsung.
“Kemarin saya baru cek ternyata tanpa sepengetahuan kami, itu ada anggota dewan dan DPD RI mereka juga ada membangun rumah untuk masyarakat di daerah pemilihan mereka dan itu tidak disampaikan ke kami. Makanya calon yang tidak lolos verifikasi ini ternyata sebelumnya dia sudah mendapatkan bantuan dari DPD RI,” ujarnya.
MIMIKA DAPAT KUOTA 1.500 UNIT
Secara keseluruhan, Pemerintah Kabupaten Mimika memperoleh kuota program bedah atau perbaikan Rumah Tidak Layak Huni sebanyak 1.500 unit pada 2026.
Kuota tersebut menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas hunian masyarakat, khususnya warga berpenghasilan rendah. Dari usulan yang telah dihimpun, 153 unit telah melalui proses verifikasi dan dinyatakan siap untuk masuk tahap perbaikan.
DPKPP Mimika selanjutnya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah distrik dan Kementerian PKP untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Komentar