NABIRE, Papuatengah.news – Polres Nabire memastikan penyidikan kasus pembunuhan seorang remaja yang ditemukan meninggal dunia di Kampung Waroki, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, terus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus yang terjadi pada Kamis (30/7/2026) tersebut menyita perhatian masyarakat dan memunculkan berbagai pertanyaan serta informasi yang beredar di ruang publik. Di tengah situasi tersebut, kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terus dilakukan dengan mengedepankan pembuktian secara objektif.
Polisi Pastikan Perkara Tidak Ditutup-tutupi
Kapolres Nabire, AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., M.H., CPHR., menegaskan bahwa penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada pemenuhan administrasi, tetapi juga memastikan seluruh rangkaian pembuktian dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Bagi kami, perkara ini bukan sekadar memenuhi prosedur administrasi. Yang paling utama adalah memastikan seluruh rangkaian pembuktian dilakukan secara objektif sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegas Kapolres.
Sejak laporan diterima pada 30 Juli 2026 pukul 19.30 WIT, penyidik langsung melakukan berbagai tahapan penanganan perkara.
Status perkara kemudian ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Anak yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi juga telah ditetapkan sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Kapolres membantah adanya anggapan bahwa proses hukum dilakukan secara tertutup.
“Perkara ini tidak pernah kami tutupi. Seluruh proses dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan sesuai SOP yang berlaku,” ujarnya.
Administrasi dan Barang Bukti Telah Dilengkapi
Dalam proses penyidikan, kepolisian telah melengkapi berbagai administrasi perkara, mulai dari surat perintah penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan hingga penyitaan barang bukti.
Penyidik juga telah menerima hasil Visum et Repertum yang menjadi salah satu bagian penting dalam rangkaian pembuktian perkara.
Selain itu, olah tempat kejadian perkara (TKP) telah dilakukan secara menyeluruh. Sebanyak enam orang saksi telah dimintai keterangan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Nabire.
ABH Mendapat Pendampingan Khusus
Karena perkara melibatkan anak, seluruh proses pemeriksaan terhadap ABH dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak.
ABH mendapatkan pendampingan dari penasihat hukum serta petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) selama proses pemeriksaan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan hak-hak anak tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.
Penyidik Periksa Data Tiga Telepon Genggam
Untuk memperkuat konstruksi perkara, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan psikologi terhadap ABH serta pemeriksaan digital forensik terhadap tiga unit telepon genggam.
Tiga telepon tersebut terdiri atas dua unit milik korban dan satu unit milik ABH. Ekstraksi data dan pemeriksaan digital forensik dijadwalkan berlangsung di Jayapura.
Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan bukti ilmiah tambahan yang membantu penyidik menyusun rangkaian fakta hukum dalam perkara.
Rekaman CCTV dan Dokter Visum Turut Diperiksa
Selain digital forensik, penyidik juga akan melibatkan ahli untuk menganalisis rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dokter yang melakukan pemeriksaan visum terhadap korban juga akan dimintai keterangan sebagai bagian dari proses pendalaman alat bukti.
Seluruh hasil pemeriksaan ahli tersebut nantinya akan menjadi bahan dalam gelar perkara lanjutan sebelum rekonstruksi dilaksanakan.
Rekonstruksi Menunggu Pemeriksaan Selesai
Kapolres menjelaskan bahwa rekonstruksi perkara belum langsung dilaksanakan karena penyidik masih menyelesaikan sejumlah pemeriksaan ahli dan pendalaman alat bukti.
Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, penyidik akan melakukan gelar perkara lanjutan untuk menentukan waktu pelaksanaan rekonstruksi.
Pelaksanaan rekonstruksi juga akan dikoordinasikan bersama penasihat hukum keluarga korban. Pihak keluarga nantinya akan diundang untuk menyaksikan langsung proses tersebut.
Garis Polisi Tidak Lagi Dipasang di TKP
Terkait tidak adanya garis polisi di lokasi kejadian, Kapolres menjelaskan bahwa seluruh proses olah TKP telah diselesaikan oleh Tim INAFIS.
Proses tersebut mencakup identifikasi, penyitaan, penyegelan serta pengamanan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Karena seluruh kepentingan penyidikan di lokasi telah selesai dilakukan, pemasangan garis polisi tidak lagi diperlukan.
Masyarakat Diminta Tidak Sebarkan Data Pribadi
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, khususnya informasi yang beredar melalui media sosial.
Masyarakat diminta tidak menyebarluaskan identitas maupun data pribadi korban dan pelaku, terlebih perkara tersebut melibatkan anak yang memperoleh perlindungan khusus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan perkara kepada penyidik. Fokus kami adalah pembuktian tindak pidana yang dilakukan, bukan latar belakang ataupun siapa yang terlibat. Kami pastikan perkara ini akan terus diproses hingga disidangkan di pengadilan,” tegas Samuel.
Penyidikan Terus Berjalan
Polres Nabire memastikan proses penyidikan akan terus dilanjutkan hingga seluruh alat bukti dan keterangan yang dibutuhkan terpenuhi.
Penyidik kini masih menyusun rangkaian fakta, memeriksa barang bukti serta menghadirkan keterangan ahli untuk memperkuat konstruksi perkara sebelum memasuki tahapan hukum berikutnya.
Kepolisian berharap proses tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab harapan keluarga korban dan masyarakat Nabire terhadap penanganan perkara secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Komentar