Nabire
Beranda / Nabire / Polres Nabire Gelar Rekonstruksi Kasus Waroki, 45 Adegan Diperagakan ABH

Polres Nabire Gelar Rekonstruksi Kasus Waroki, 45 Adegan Diperagakan ABH

NABIRE, Papuatengah.news – Kepolisian Resor Nabire menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan seorang remaja yang terjadi di Kampung Waroki, Distrik Nabire Barat, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

Dalam rekonstruksi yang berlangsung pada Senin (10/8/2026), Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) memperagakan sebanyak 45 adegan untuk mencocokkan rangkaian peristiwa dengan keterangan saksi, alat bukti, serta fakta yang telah diperoleh penyidik selama proses penyidikan.

45 Adegan Diperagakan di Sejumlah Lokasi

Rekonstruksi dilakukan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara, mulai dari rumah terduga pelaku di kawasan Kalisusu, Nabarua Bawah di sekitar rumah korban, hingga lokasi kejadian di Waroki.

Dalam reka ulang tersebut, ABH memperagakan rangkaian peristiwa sebelum hingga terjadinya dugaan tindak pidana.

Penyidik kemudian mencocokkan setiap adegan dengan keterangan para saksi dan berbagai fakta yang telah ditemukan selama proses penyidikan.

Pemprov Papua Tengah dan SCOPI Perkuat Pengembangan Kopi Berkelanjutan

Kapolres Nabire AKBP Samuel Dominggus Tatiratu, S.I.K., CPHR., mengatakan rekonstruksi merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian kejadian, baik sebelum maupun setelah peristiwa utama.

Menurutnya, rekonstruksi juga dilakukan untuk mendalami ada atau tidaknya unsur perencanaan dalam perkara tersebut.

“Ada rangkaian fakta yang sedang dianalisis penyidik berkaitan dengan unsur rencana terlebih dahulu. Namun kesimpulan hukum tidak hanya didasarkan pada rekonstruksi, melainkan pada keseluruhan alat bukti yang sudah kami kumpulkan,” ujar Samuel.

Detail Rekonstruksi Belum Dibuka ke Publik

Kapolres menjelaskan, kepolisian belum dapat menyampaikan secara rinci seluruh adegan yang diperagakan karena perkara masih berada dalam tahap penyidikan dan melibatkan anak.

“Untuk detail kejadian sebelum maupun setelah kejadian, termasuk alat bukti tertentu, belum dapat kami buka karena merupakan materi penyidikan,” katanya.

Bupati Puncak Tegaskan Dana Kampung Harus Dikelola untuk Kepentingan Masyarakat

Ia menegaskan hasil rekonstruksi bukan satu-satunya dasar bagi penyidik dalam menentukan arah penanganan perkara.

Setiap fakta yang muncul dalam rekonstruksi akan disandingkan dengan alat bukti lainnya, termasuk keterangan saksi, barang bukti, hasil pemeriksaan forensik, serta bukti elektronik.

“Penyidik tidak hanya mendasarkan pada keterangan anak yang berkonflik dengan hukum, tetapi kami mencocokkannya dengan keterangan saksi, barang bukti, hasil pemeriksaan forensik, dan bukti elektronik,” jelasnya.

Penyidik Evaluasi Hasil Rekonstruksi

Setelah seluruh rangkaian rekonstruksi selesai, penyidik akan melakukan evaluasi terhadap 45 adegan yang telah diperagakan sekaligus melengkapi administrasi penyidikan.

Selanjutnya, Polres Nabire akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan tahapan proses hukum berikutnya.

Bupati Puncak Serahkan Dana Desa Tahap Pertama 2026 untuk 206 Kampung

Samuel menegaskan bahwa penentuan bersalah atau tidaknya seseorang, termasuk jenis dan besaran pidana, merupakan kewenangan pengadilan setelah perkara melalui proses penuntutan dan persidangan.

Polres Ingatkan Perlindungan Identitas ABH

Dalam penanganan perkara yang melibatkan anak tersebut, Kapolres Nabire kembali mengingatkan masyarakat dan media agar mematuhi ketentuan perlindungan anak.

Ia meminta agar nama, foto, wajah, alamat, nama orang tua, sekolah, maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas ABH tidak disebarluaskan.

“Walaupun foto dan informasi mengenai anak tersebut mungkin telah beredar luas di media sosial, hal itu tidak menghapus kewajiban kita untuk tetap menjaga identitas anak,” tegasnya.

Samuel juga mengimbau masyarakat tidak memposting ulang, meneruskan, ataupun menyebarluaskan foto dan informasi yang dapat mengungkap identitas anak yang sedang berhadapan dengan hukum.

Menurutnya, perlindungan identitas anak merupakan bagian penting dalam memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjaga hak-hak anak selama seluruh tahapan perkara.

Kapolres Minta Tidak Ada Main Hakim Sendiri

Kapolres Nabire turut menyampaikan rasa prihatin dan belasungkawa kepada keluarga korban atas meninggalnya remaja dalam perkara tersebut.

Ia memahami bahwa peristiwa yang terjadi pada 30 Juli 2026 telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban sekaligus menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Nabire.

Namun, Samuel meminta seluruh pihak memberikan kesempatan kepada penyidik untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mempercayakan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme hukum yang ada. Jangan sampai peristiwa ini menimbulkan tindakan lain berupa intimidasi, ancaman, persekusi, ataupun tindakan main hakim sendiri,” katanya.

Polres Nabire juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya serta tidak mengambil kesimpulan sendiri sebelum seluruh proses hukum selesai.

Samuel memastikan penyidikan kasus tersebut akan dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tidak ada toleransi terhadap tindak pidana. Namun dalam penegakan hukum, Polri juga wajib menjunjung tinggi hukum, hak asasi manusia, dan perlindungan terhadap anak,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement