NABIRE, Papuatengah.news – Pemerintah Kabupaten Nabire resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.10.1/1061/Set Tahun 2026 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pengaturan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di Kabupaten Nabire.
Kebijakan yang ditetapkan pada 19 Juni 2026 tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 serta hasil kesepakatan bersama Pemerintah Daerah, DPRK Nabire, Polres Nabire, Kodim 1705 Nabire, DENPOM Nabire, Pertamina Nabire, dan tokoh masyarakat.
Melalui kebijakan ini, pemerintah memperketat pengawasan penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan mencegah berbagai bentuk penyalahgunaan di wilayah Kabupaten Nabire.
Atur Kendaraan Penerima BBM Bersubsidi
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah menetapkan bahwa BBM bersubsidi hanya dapat diberikan kepada kendaraan yang memenuhi persyaratan tertentu.
Kendaraan yang berhak menerima BBM bersubsidi meliputi kendaraan roda dua, roda empat, dan roda enam berpelat Papua Tengah yang terdaftar di Kabupaten Nabire serta memiliki barcode yang sesuai dengan STNK yang masih berlaku.
Selain itu, kendaraan pengangkut sampah dan kendaraan keluaran tahun 2010 ke bawah juga tetap dapat menerima BBM bersubsidi dengan pembatasan maksimal dua kali pengisian dalam satu minggu.
Sejumlah Kendaraan Dilarang Mengisi BBM Subsidi
Pemerintah juga menetapkan sejumlah kategori kendaraan yang tidak diperbolehkan membeli BBM bersubsidi.
Larangan tersebut berlaku bagi kendaraan dinas milik ASN, TNI, dan Polri, kendaraan perusahaan seperti PT, CV, maupun UD, kendaraan berpelat luar Provinsi Papua Tengah, serta kendaraan milik perusahaan tambang atau industri yang tidak memberikan kontribusi kepada Pemerintah Kabupaten Nabire.
Selain itu, kendaraan yang barcode-nya masih aktif tetapi STNK telah habis masa berlakunya juga tidak diperkenankan mengakses BBM bersubsidi.
Bagi kendaraan berpelat luar Kabupaten Nabire, pemerintah memberikan waktu satu bulan untuk menyelesaikan proses administrasi kendaraan.
Larang Penjualan dan Penimbunan BBM Bersubsidi
Dalam upaya mencegah penyalahgunaan, pemerintah melarang keras penjualan kembali BBM bersubsidi kepada pengecer maupun pertamini di pinggir jalan.
Apabila ditemukan pelanggaran, aparat keamanan akan melakukan penyitaan terhadap BBM yang diperjualbelikan secara ilegal.
Pemerintah juga menegaskan bahwa praktik penimbunan atau penampungan BBM bersubsidi tanpa izin akan dikenakan tindakan hukum dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Terapkan Sistem Ganjil Genap
Untuk mengatur distribusi BBM bersubsidi secara lebih tertib, Pemerintah Kabupaten Nabire mulai menerapkan sistem ganjil genap berdasarkan nomor pelat kendaraan.
Kendaraan dengan nomor pelat ganjil akan dilayani setiap hari Senin, Rabu, dan Jumat. Sementara kendaraan dengan nomor pelat genap dilayani pada hari Selasa, Kamis, dan Sabtu.
Pemerintah juga melarang keras praktik penggantian atau manipulasi nomor pelat kendaraan guna menghindari aturan tersebut. Pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
SPBU Terancam Sanksi Jika Melanggar
Bagi pengelola SPBU yang terbukti melanggar ketentuan penyaluran BBM bersubsidi, Pemerintah Kabupaten Nabire akan memberikan sanksi secara bertahap.
Sanksi tersebut dimulai dari surat teguran, pengurangan kuota BBM bersubsidi, hingga pencabutan izin usaha apabila pelanggaran terus berulang meskipun telah diberikan peringatan.
Wujudkan Distribusi BBM yang Tepat Sasaran
Pemerintah Kabupaten Nabire berharap kebijakan ini mampu menciptakan sistem distribusi BBM bersubsidi yang lebih adil, transparan, dan tepat sasaran.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, manfaat subsidi diharapkan benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat yang berhak serta mendukung kelancaran aktivitas ekonomi dan pelayanan publik di Kabupaten Nabire.
(Papuatengah.news)

Komentar