NABIRE, PapuaTengah.news – Pemerintah Provinsi Papua Tengah menjadikan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) sebagai pedoman dalam pemanfaatan sumber daya alam (SDA) agar pembangunan tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan (DLHKP) Papua Tengah, Yan Richard Pugu, mengatakan RPPLH merupakan dokumen wajib bagi pemerintah provinsi maupun kabupaten sebagai landasan dalam merencanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Hal tersebut disampaikannya saat konsultasi publik RPPLH tahap III di Nabire, Rabu.
“RPPLH menjadi dokumen dasar untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam dan pelaksanaan pembangunan tetap memperhatikan kemampuan lingkungan dalam menopang aktivitas pembangunan,” katanya.
RPPLH Memasuki Tahap Akhir Penyusunan
Yan menjelaskan, konsultasi publik tahap III merupakan tahapan terakhir sebelum proses dilanjutkan dengan verifikasi teknis, penyusunan naskah akademik, dan pembuatan rancangan peraturan daerah (perda).
Ia menegaskan, penyusunan dokumen tersebut memerlukan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari masyarakat, organisasi perangkat daerah (OPD), hingga unsur TNI dan Polri. Dukungan bersama diperlukan agar arah kebijakan perlindungan lingkungan dapat diterapkan secara berkelanjutan.
Dalam kegiatan konsultasi publik tersebut, para pemangku kepentingan juga menandatangani berita acara sebagai bentuk kesepakatan terhadap arah perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang dibahas.
Pemerintah Provinsi Papua Tengah, lanjut Yan, berkomitmen mendorong pembangunan yang mampu memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan hidup.
Kawasan Hutan Papua Tengah Capai 3,9 Juta Hektare
Papua Tengah memiliki luas wilayah sekitar 61.073 kilometer persegi dengan kawasan hutan mencapai 3,9 juta hektare. Kawasan tersebut terdiri atas hutan lindung, hutan produksi, dan areal penggunaan lain.
Dari keseluruhan kawasan hutan tersebut, hutan lindung mendominasi dengan luas sekitar 2,3 juta hektare atau 58,7 persen. Kondisi ini menjadikan perlindungan kawasan hutan sebagai salah satu aspek penting dalam perencanaan pengelolaan lingkungan di wilayah tersebut.
“Potensi sumber daya alam yang besar ini harus dikelola secara hati-hati karena memiliki keterbatasan, baik dari segi kuantitas maupun kualitas, serta ruang dan waktu,” ujar Yan.
Menurutnya, keberadaan RPPLH diharapkan dapat menjadi landasan agar pemanfaatan sumber daya alam dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan lingkungan dan keberlanjutan ekosistem.
Pembangunan Perlu Perhatikan Adat dan Kearifan Lokal
Sementara itu, Staf Ahli III Gubernur Papua Tengah Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum, Marthen Ukago, mengatakan kekayaan sumber daya alam dan keanekaragaman hayati Papua Tengah perlu dikelola secara bijaksana agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat saat ini maupun generasi mendatang.
Ia menekankan bahwa pembangunan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek sosial, budaya, dan lingkungan.
Pelestarian adat serta kearifan lokal masyarakat juga dinilai penting dalam pengelolaan sumber daya alam di Papua Tengah.
“RPPLH juga berkaitan dengan arah pembangunan Papua Tengah yang mengedepankan kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan ekosistem,” ujarnya.
Melalui penyusunan RPPLH, Pemerintah Provinsi Papua Tengah diharapkan memiliki arah kebijakan yang lebih terencana dalam mengelola sumber daya alam, menjaga kelestarian kawasan hutan, serta menyelaraskan pembangunan dengan perlindungan lingkungan hidup.

Komentar