Hukum & Kriminal Nabire
Beranda / Nabire / Kuasa Hukum ABH Minta JPU Buktikan Unsur Pembunuhan Berencana dalam Perkara Waroki

Kuasa Hukum ABH Minta JPU Buktikan Unsur Pembunuhan Berencana dalam Perkara Waroki

NABIRE, PapuaTengah.news – Kuasa hukum Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam perkara dugaan pembunuhan remaja di Kampung Waroki, Kabupaten Nabire, Mochammad Fadly Fitri, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuktikan seluruh unsur pembunuhan berencana sebagaimana pasal yang didakwakan kepada kliennya.

Pernyataan tersebut disampaikan Fadly usai mengikuti sidang ketiga perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Nabire, Kamis (27/8/2026).

Menurut Fadly, pihak yang mengajukan suatu dalil dalam persidangan memiliki kewajiban untuk membuktikan dalil tersebut melalui fakta dan alat bukti yang sah.

“Siapa yang mendalilkan, dialah yang membuktikan. Jaksa mendalilkan Pasal 459 KUHP, maka dia wajib membuktikannya,” ujar Fadly.

Sidang ketiga tersebut telah memasuki agenda pembuktian dengan pemeriksaan tujuh orang saksi yang dihadirkan oleh JPU. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara dugaan pembunuhan yang melibatkan ABH tersebut.

Pemprov Papua Tengah Gandeng UGM Susun Rencana Aksi Pembangunan Berkelanjutan 2025-2029

KUASA HUKUM SOROT KETERANGAN PARA SAKSI

Fadly mengatakan, karena perkara tersebut merupakan persidangan anak yang digelar secara tertutup, pihaknya tidak dapat menyampaikan secara rinci substansi keterangan para saksi yang telah diperiksa di hadapan majelis hakim.

Namun, berdasarkan proses persidangan, ia menyebut terdapat saksi yang tidak melihat atau berada secara langsung di tempat kejadian perkara (TKP).

Menurutnya, sejumlah saksi lebih banyak mengetahui informasi mengenai perkara setelah korban ditemukan. Karena itu, seluruh keterangan yang disampaikan para saksi nantinya perlu dinilai bersama dengan alat bukti lainnya dalam proses pembuktian.

“Sebagian saksi tidak berada langsung di TKP. Mereka lebih banyak mengetahui fakta setelah korban ditemukan,” jelasnya.

Fadly menegaskan, pihaknya akan mencermati seluruh keterangan saksi maupun alat bukti yang diajukan selama persidangan untuk melihat sejauh mana unsur-unsur pasal yang didakwakan dapat dibuktikan.

Mimika Siagakan 275 Personel Gabungan Antisipasi Karhutla Saat Puncak Kemarau

UNSUR PERENCANAAN DINILAI HARUS DIBUKTIKAN

Lebih lanjut, Fadly menyoroti penerapan pasal pembunuhan berencana terhadap kliennya. Menurutnya, penerapan ketentuan pidana tidak dapat hanya didasarkan pada dugaan, tetapi harus sesuai dengan fakta yang terbukti selama persidangan.

Ia mengatakan, apabila unsur perencanaan sebagaimana yang didakwakan tidak terbukti berdasarkan fakta dan alat bukti di persidangan, maka penerapan pasal harus disesuaikan dengan hasil pembuktian.

“Kalau unsur berencananya tidak terbukti, tentu pasal yang diterapkan harus disesuaikan dengan fakta-fakta yang terbukti di persidangan,” katanya.

Dengan demikian, pihak kuasa hukum akan mengikuti proses pembuktian dan menunggu seluruh keterangan saksi maupun ahli yang nantinya disampaikan dalam persidangan sebelum memberikan sikap lebih lanjut terhadap dakwaan tersebut.

KONDISI ABH DISEBUT STABIL

Selain menyampaikan pandangan terkait proses pembuktian, Fadly juga menjelaskan kondisi kliennya selama menjalani proses hukum.

Sidang Dugaan Pembunuhan Anak di Waroki Berlangsung 11 Jam, JPU Periksa Tujuh Saksi

Menurutnya, ABH saat ini berada dalam kondisi stabil dan tetap mendapatkan pendampingan selama seluruh tahapan persidangan berlangsung.

Fadly menyebut, ABH sempat mengalami trauma setelah persidangan sebelumnya menyusul adanya insiden lemparan air mineral ketika dirinya keluar dari ruang persidangan.

Meski demikian, pihaknya memastikan pendampingan tetap dilakukan agar ABH dapat mengikuti proses hukum sesuai dengan ketentuan peradilan anak.

Perkara dugaan pembunuhan remaja di Kampung Waroki tersebut kini masih berada pada tahap pembuktian. Keterangan para saksi, ahli dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menilai perkara sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.

Proses persidangan juga tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan khusus yang berlaku dalam sistem peradilan pidana anak, dengan memperhatikan hak dan kepentingan ABH selama menjalani proses hukum.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement