NABIRE, PapuaTengah.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nabire terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan pemutakhiran data pemilih melalui penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik (FKP). Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk menyusun sekaligus menyempurnakan standar pelayanan pemutakhiran data pemilih tahun 2026 agar lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Forum yang berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Nabire, Kamis (5/11/2026), melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah daerah, penyelenggara pemilu, akademisi hingga insan pers.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Nabire, perwakilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nabire, kalangan akademisi, serta perwakilan media massa. Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nabire yang turut diundang belum terlihat hadir dalam forum tersebut.
KETUA DAN ANGGOTA KPU NABIRE HADIRI KEGIATAN
Dari jajaran KPU Kabupaten Nabire, kegiatan dihadiri Ketua KPU Kabupaten Nabire, Sarlota Nelcy Martha Wartanoy, SE, didampingi anggota KPU, yakni Akwila Yafeth Wakum, SE, Fredi Tebai, S.S, dan Oktovianus Elabi, A.Md.
Turut hadir Sekretaris KPU Kabupaten Nabire, Nasrullah Kutanggas, S.IP, M.Sos, bersama sejumlah kepala subbagian dan staf di lingkungan sekretariat KPU.
Kehadiran unsur internal KPU serta para pemangku kepentingan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi dan menyerap pandangan berbagai pihak dalam proses penyusunan standar pelayanan publik.
FKP TINDAK LANJUTI KETENTUAN KEMENTERIAN PANRB
Saat membuka kegiatan, Ketua KPU Nabire, Sarlota Nelcy Martha Wartanoy, menjelaskan bahwa pelaksanaan Forum Konsultasi Publik merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Selain itu, kegiatan tersebut juga mengacu pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkup Instansi Pemerintah.
Menurut Sarlota, setiap Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik (OPP) diwajibkan menyelenggarakan FKP sebagai wadah untuk melibatkan masyarakat dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
Melalui mekanisme tersebut, penyelenggara pelayanan diharapkan dapat membangun sistem pelayanan yang lebih partisipatif, responsif, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
BUKA RUANG DIALOG DAN PENYAMPAIAN MASUKAN
Sarlota menjelaskan, Forum Konsultasi Publik menjadi ruang dialog dan pertukaran pandangan antara KPU dengan para pemangku kepentingan. Dengan demikian, standar pelayanan yang disusun tidak hanya menjadi pedoman internal penyelenggara, tetapi juga dapat mengakomodasi kebutuhan dan harapan masyarakat sebagai penerima layanan.
Dalam kegiatan tersebut, jajaran KPU Nabire terlebih dahulu menyampaikan materi terkait pelayanan pemutakhiran data pemilih. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi serta penyampaian saran dan masukan dari peserta yang hadir.
Berbagai pandangan yang disampaikan peserta menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyempurnaan standar pelayanan pemutakhiran data pemilih tahun 2026.
DORONG PELAYANAN YANG TRANSPARAN DAN AKUNTABEL
Keterlibatan unsur pemerintah daerah, Bawaslu, akademisi, dan media massa diharapkan dapat menghasilkan standar pelayanan yang lebih terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Standar pelayanan tersebut diharapkan memberikan kemudahan akses, kejelasan prosedur, serta kepastian bagi masyarakat ketika membutuhkan layanan yang berkaitan dengan data pemilih.
Selain itu, forum konsultasi juga menjadi sarana bagi KPU untuk memperoleh perspektif dari pihak di luar lembaga sehingga proses penyusunan standar pelayanan dapat dilakukan secara lebih komprehensif.
PERKUAT KEPERCAYAAN PUBLIK TERHADAP PENYELENGGARAAN PEMILU
Melalui pelaksanaan FKP, KPU Kabupaten Nabire diharapkan dapat terus memperkuat kualitas pelayanan publik, khususnya dalam pemutakhiran data pemilih.
Upaya tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung tersedianya data pemilih yang akurat dan mutakhir. Dengan pelayanan yang transparan, mudah diakses, serta melibatkan partisipasi masyarakat, KPU juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses dan penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Nabire.
Hasil konsultasi dan masukan dari para pemangku kepentingan selanjutnya menjadi bahan penyempurnaan standar pelayanan agar pelaksanaannya semakin sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Komentar