NABIRE, PapuaTengah.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire mengingatkan Pemerintah Kabupaten Nabire agar upaya pencegahan tindak pidana korupsi dilakukan sejak awal proses penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pada tahapan perencanaan program dan penyusunan anggaran daerah.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Nabire, Ema K. Dogomo, setelah menjadi pemateri dalam sosialisasi antikorupsi yang digelar di Aula Inspektorat Kabupaten Nabire, Rabu (9/9/2026).
PENGAWASAN PERLU DILAKUKAN SEJAK AWAL
Ema menjelaskan, pencegahan korupsi membutuhkan keterlibatan dan koordinasi yang kuat antara Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), terutama Inspektorat Kabupaten Nabire.
Menurutnya, Kejari Nabire terus menjalin komunikasi dengan Pemkab Nabire dan Inspektorat sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pengawasan serta mengantisipasi potensi penyimpangan dalam pelaksanaan pemerintahan.
Ia menambahkan, sosialisasi tersebut membahas sejumlah materi, mulai dari pemahaman umum mengenai tindak pidana korupsi, tata kelola keuangan daerah, mekanisme pengaduan masyarakat, proses pelaporan hingga penanganan perkara korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
“Pencegahannya mungkin lebih dari proses perencanaan anggaran sampai dengan pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi,” jelas Ema.
KEJARI SIAP BERIKAN PENDAMPINGAN HUKUM
Ema menegaskan, pencegahan tidak semestinya baru dilakukan ketika terjadi persoalan. Pengawasan harus melekat sejak program dirancang, dilaksanakan, dilaporkan hingga melalui tahap evaluasi.
Selain memiliki kewenangan penindakan melalui bidang Tindak Pidana Khusus, Kejari Nabire juga mempunyai bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang dapat mendukung pemerintah daerah melalui pendampingan hukum.
Pendampingan tersebut dapat diberikan dalam bentuk pertimbangan hukum, pendapat hukum maupun pendampingan terhadap program dan kegiatan yang dilaksanakan pemerintah daerah sesuai kebutuhan.
SINERGI APH DAN APIP DIPERKUAT
Penguatan hubungan kerja antara APH, APIP dan pemerintah daerah dinilai menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih tertib dan akuntabel.
Melalui koordinasi yang dilakukan sejak tahap awal, berbagai potensi penyimpangan dalam pengelolaan program maupun anggaran daerah diharapkan dapat dikenali dan diminimalkan sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.

Komentar