Papua – Penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja di Kabupaten Jayapura menunjukkan tren peningkatan sepanjang awal tahun 2026. Kondisi ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Kasat Narkoba Polres Jayapura, Bima Nugraha, mengungkapkan mayoritas pelaku berada pada rentang usia produktif, khususnya 20 hingga 24 tahun.
“Dari hasil pengungkapan, rata-rata pelaku berusia 20–24 tahun. Tahun ini kami mengamankan tiga pelaku remaja, dua pelaku berumur 30 tahun, serta tiga orang di atas 30 tahun,” ujarnya, Minggu (26/4/2026).
Ia menjelaskan, para pelaku umumnya melakukan transaksi di wilayah perbatasan Kota Jayapura, sebelum membawa barang tersebut ke kawasan Sentani untuk diedarkan.
Dari catatan kepolisian, terdapat tujuh kasus narkotika yang ditangani selama periode Januari hingga Maret 2026. Enam kasus di antaranya melibatkan ganja, sementara satu kasus lainnya terkait sabu.
Kasus sabu tersebut ditemukan di wilayah Kampung Harapan, dengan sumber barang diduga berasal dari jalur perbatasan RI–PNG yang kerap dimanfaatkan sebagai titik transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian besar pelaku mengaku menggunakan narkotika untuk konsumsi pribadi. Dari tujuh kasus tersebut, dua telah dilimpahkan ke kejaksaan, sementara lima lainnya masih dalam proses penyidikan.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 377,38 gram dan sabu-sabu seberat 0,476 gram.
Khusus untuk kasus sabu, aparat mengambil pendekatan rehabilitatif dengan mengarahkan pelaku ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten Jayapura.
Polres Jayapura menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan, sekaligus mengedepankan langkah pencegahan untuk menekan peredaran narkotika, khususnya di kalangan generasi muda.

Komentar