NABIRE, PapuaTengah.news – Wakil Ketua IV Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT), John NR Gobai, mendorong pembentukan komisi atau badan khusus yang menangani masyarakat hukum adat di Papua Tengah. Pembentukan lembaga tersebut dinilai penting untuk memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat adat, termasuk pengakuan wilayah adat, penguatan kelembagaan, serta dukungan pendanaan.
Gobai menyampaikan hal tersebut setelah mengikuti pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) bersama masyarakat, pemerintah daerah, akademisi, dan pihak swasta di Aula RRI, Jalan Merdeka, Kelurahan Karang Mulia, Nabire, Selasa (27/10/2026).
Menurut Gobai, masyarakat adat memiliki legitimasi sosial yang kuat dalam kehidupan masyarakat Papua. Namun, dalam menjalankan hak dan kewenangannya, masyarakat adat masih menghadapi keterbatasan kapasitas organisasi maupun kemampuan finansial.
DORONG PEMBENTUKAN LEMBAGA KHUSUS MASYARAKAT ADAT
Gobai menjelaskan, pembahasan Raperdasi tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat perlu diarahkan pada pembentukan lembaga yang secara khusus menangani urusan masyarakat hukum adat.
Ia menilai pemerintah daerah perlu memiliki struktur kelembagaan yang jelas agar pelayanan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat dapat dilaksanakan secara terarah.
Selain membentuk lembaga khusus, pemerintah juga diharapkan menyesuaikan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar pembagian tugas dan tanggung jawab dalam menangani persoalan masyarakat adat menjadi lebih jelas.
“Supaya ada yang mengurus masyarakat adat, ada badan atau OPD tertentu yang fokus mengurus masyarakat adat,” ujar Gobai.
Menurutnya, keberadaan lembaga khusus dapat menjadi salah satu langkah untuk memastikan berbagai kebutuhan masyarakat adat memperoleh perhatian dalam kebijakan dan program pemerintah daerah.
PENGUATAN KELEMBAGAAN PERLU DIDUKUNG ANGGARAN
Gobai menegaskan, pengakuan hak masyarakat adat melalui regulasi saja belum cukup. Masyarakat adat juga membutuhkan perangkat organisasi yang berfungsi dengan baik, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta dukungan pendanaan untuk menjalankan tugas dan kewenangannya.
Ia menilai pemerintah perlu menyiapkan program penguatan kelembagaan yang disertai alokasi anggaran memadai, termasuk melalui pemanfaatan dana Otonomi Khusus (Otsus) sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau tidak ada pendanaan bagi masyarakat, jangan bermimpi. Adat itu memiliki nilai-nilai, tetapi juga harus ada perangkat organisasinya. Kalau tidak ada uang dan kapasitasnya tidak ditambah, bagaimana bisa berjalan,” kata Gobai.
Ia menambahkan, kelembagaan masyarakat adat perlu dibangun secara terstruktur agar mampu menjalankan fungsi pelayanan, menyuarakan kepentingan masyarakat, serta melaksanakan tanggung jawab sesuai kewenangannya.
BELAJAR DARI PENGELOLAAN ORGANISASI
Untuk memperjelas pentingnya dukungan kelembagaan, Gobai mencontohkan organisasi keagamaan yang membutuhkan pengurus, struktur organisasi, dan dukungan operasional agar kegiatan dapat berjalan secara berkelanjutan.
Menurutnya, prinsip serupa perlu diterapkan dalam penguatan kelembagaan masyarakat adat. Pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat harus disertai perangkat organisasi dan sumber daya yang memungkinkan hak serta kewenangannya dijalankan secara nyata.
Dengan demikian, pembentukan badan atau komisi khusus tidak hanya berorientasi pada pembentukan struktur organisasi, tetapi juga harus memastikan adanya tugas, kewenangan, program kerja, dan dukungan anggaran yang jelas.
PERLINDUNGAN HAK ADAT PERLU DIWUJUDKAN SECARA NYATA
Gobai berharap pembahasan Raperdasi tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat dapat menghasilkan kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat adat di Papua Tengah.
Menurutnya, penguatan kelembagaan yang didukung regulasi dan pendanaan merupakan bagian penting dalam mendorong perlindungan hak-hak masyarakat adat, mulai dari pengakuan wilayah adat hingga peningkatan kapasitas organisasi.
Ia menekankan bahwa pemerintah daerah perlu memastikan kebijakan yang disusun dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat adat.
Melalui pembentukan lembaga khusus yang disertai dukungan program dan anggaran, perlindungan serta pemberdayaan masyarakat hukum adat di Papua Tengah diharapkan dapat berjalan lebih terarah, berkelanjutan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Komentar