Nabire Nasional Sosbud
Beranda / Sosbud / DPRK Nabire Soroti Aktivitas Tambang di Wapoga, Minta Perusahaan Lengkapi Izin Resmi

DPRK Nabire Soroti Aktivitas Tambang di Wapoga, Minta Perusahaan Lengkapi Izin Resmi

NABIRE — Anggota DPRK Nabire, Priskila Dina Misiro, menyoroti aktivitas pertambangan di wilayah Wapoga yang belakangan menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan masyarakat.

Dalam keterangannya pada Selasa (12/5/2026), Priskila meminta perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah timur Papua, khususnya kawasan Wapoga, agar memiliki izin resmi lengkap mulai dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten.

Menurutnya, legalitas yang jelas sangat penting untuk mencegah konflik hukum maupun sengketa hak ulayat di kemudian hari.

Priskila menjelaskan, pada 11 Mei lalu dirinya melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kampung Manunggal Jaya SP4 Lagari. Namun saat tiba di lokasi, kantor kampung dalam kondisi dipalang sehingga ia bersama rombongan berinisiatif menemui kepala kampung di kediamannya.

“Sebelum balik ke rumah kepala kampung, kami melihat ada helikopter mendarat di helipad yang posisinya tepat berhadapan dengan kantor kampung. Saya bertanya-tanya sebenarnya ada aktivitas apa di sana, akhirnya saya langsung menuju lokasi helipad,” ujarnya.

Program MBG Disambut Antusias Siswa SD Jayanti, Dukung Masa Depan Pelajar Papua

Dari hasil pertemuan dan informasi yang diterimanya, aktivitas pertambangan disebut berada di wilayah Wapoga, sementara lokasi helipad berada di kawasan SP4 Lagari.

Priskila menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah karena berkaitan dengan izin usaha pertambangan, hak ulayat masyarakat adat, hingga batas administrasi antara Kabupaten Nabire dan Kabupaten Waropen.

“Perusahaan-perusahaan tambang yang mau masuk bekerja di wilayah timur harus mempunyai surat izin resmi, bukan hanya dari pusat tetapi juga kalau bisa dari provinsi dan kabupaten,” tegasnya.

Ia juga meminta adanya kesepakatan yang jelas antara perusahaan dan masyarakat adat terkait pembagian hasil serta manfaat ekonomi agar tidak memicu konflik sosial di kemudian hari.

Selain itu, Priskila berharap para pemilik hak ulayat dapat mengurus izin resmi seperti IPR dan WPR sehingga aktivitas pertambangan rakyat memiliki dasar hukum yang jelas.

Ketua Asosiasi MRP se-Tanah Papua Soroti Pentingnya Jaminan Keamanan dalam Implementasi Otsus

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk melindungi hak masyarakat adat sekaligus menghindari persoalan hukum di masa mendatang.

Priskila menambahkan, hingga kini status wilayah Wapoga masih menjadi perhatian karena sebagian wilayah masuk Kabupaten Waropen dan sebagian lainnya berada di Kabupaten Nabire.

Karena itu, DPRK Nabire bersama panitia khusus DPRK Waropen diharapkan dapat bekerja sama untuk menelusuri dan memperjelas tapal batas wilayah secara resmi.

“Wapoga ini akan menjadi persoalan yang tidak selesai kalau bukan pemerintah yang menyelesaikan. Harapan saya dinas terkait seperti ESDM dan pihak lainnya bisa sama-sama memperhatikan persoalan ini,” pungkasnya.

Sorotan terhadap aktivitas tambang di Wapoga menambah daftar persoalan pengelolaan sumber daya alam di Papua yang dinilai membutuhkan kejelasan regulasi, perlindungan hak masyarakat adat, serta pengawasan pemerintah agar investasi berjalan sesuai aturan dan memberi manfaat bagi masyarakat lokal.

Delapan Pemuda Kamoro Lulus Program Hospitality IPN, Siap Masuk Dunia Kerja

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement