NABIRE, PapuaTengah.news – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nabire bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memperkuat sosialisasi mengenai larangan membuang sampah sembarangan. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari persiapan penegakan aturan lingkungan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah.
Kepala DLH Kabupaten Nabire Arfan Natan Palumpun, ST., MT., mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut rapat koordinasi antara DLH dan Satpol PP yang dilaksanakan pada pekan sebelumnya.
SOSIALISASI DILAKUKAN SEBELUM PENINDAKAN
Arfan menjelaskan, sosialisasi dilakukan secara intensif selama satu pekan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai ketentuan pengelolaan sampah dan konsekuensi bagi pihak yang melanggarnya.
“Untuk itu, dari hasil rapat pertemuan minggu lalu, di Minggu ini kami DLH Kabupaten Nabire bersama Pol PP bersinergi untuk melakukan sosialisasi tentang undang-undang pengelolaan sampah atau larangan buang sampah sembarangan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/9/2026).
Sosialisasi akan dilakukan melalui sejumlah saluran informasi, termasuk menggandeng RRI Nabire. Pemerintah menilai penyampaian informasi secara berulang diperlukan karena persoalan kesadaran masyarakat terhadap kebersihan masih menjadi perhatian.
PELANGGAR DIANCAM DENDA DAN KURUNGAN
DLH Nabire mengingatkan masyarakat bahwa pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan sampah dapat dikenai sanksi.
“Bagi pelanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan Perda Nomor 1 Tahun 2019, denda sanksi yang dikenakan adalah sebesar Rp500.000 hingga Rp50.000.000,” tegas Arfan.
Selain sanksi denda, pelanggar juga disebut dapat dikenai hukuman kurungan badan hingga enam bulan apabila terbukti membuang sampah sembarangan dan tertangkap tangan.
“Sanksi berikutnya adalah denda pidana atau kurungan badan selama 6 bulan bagi pelanggar yang membuang sampah sembarangan dan tertangkap tangan oleh DLH atau warga yang melapor atau memotret/merekamnya,” tambahnya.
Arfan juga menjelaskan bahwa penerimaan dari denda lingkungan akan disetorkan ke kas daerah sebagai bagian dari pendapatan daerah sesuai mekanisme yang berlaku.
PATROLI GABUNGAN MENYUSUL
Setelah sosialisasi selama satu pekan selesai, pemerintah akan melanjutkan kegiatan dengan patroli dan penegakan aturan di lapangan.
Sasaran pengawasan mencakup masyarakat yang sengaja membuang sampah di jalur hijau, saluran drainase, fasilitas umum maupun aliran sungai dan kali.
“Akan melakukan penegakan hukum kepada masyarakat yang dengan sengaja membuang sampah di jalur hijau, membuang sampah di got, fasilitas di tempat-tempat fasilitas umum, kemudian ke sungai dan ke kali itu akan dilakukan tindakan tegas oleh teman-teman dari penegak Perda dalam hal ini Pol PP,” tegas Arfan.
JALUR HIJAU JADI PERHATIAN
DLH Nabire berharap sosialisasi tersebut dapat mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam menjaga kebersihan, terutama pada ruang-ruang publik.
“Harapan kami dengan sosialisasi ini, masyarakat bisa sadar dan mengubah pola hidup, tidak membuang sampah lagi terutama di jalur hijau sepanjang dari Siriwini, Nabarua, Oyehe dan Karang Mulia, Jalan Merdeka,” ungkap Arfan.
Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Nabire Konstantina Waray, S.IP., mengatakan jajarannya telah mulai turun ke lapangan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat di sejumlah titik yang menjadi sasaran awal.
WARGA DIARAHKAN GUNAKAN TPS
Konstantina menjelaskan, sosialisasi awal menyasar kawasan jalur hijau di Distrik Nabire Kota. Petugas memberikan imbauan kepada warga, pedagang dan pemilik kios agar tidak membuang sampah sembarangan.
“Lokasi awal sosialisasi menyasar sepanjang jalur hijau di Distrik Nabire Kota, dengan memberikan pemahaman kepada warga, pedagang dan pemilik kios agar membuang sampah pada Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang telah disiapkan di masing-masing kelurahan,” jelasnya.
Satpol PP kembali mengingatkan bahwa masyarakat yang melanggar ketentuan dapat dikenai denda mulai Rp500.000 hingga Rp50 juta serta ancaman kurungan hingga enam bulan.
Melalui tahapan sosialisasi dan pengawasan tersebut, DLH bersama Satpol PP Nabire mendorong masyarakat membangun kebiasaan membuang sampah pada tempat yang telah disediakan serta menjaga kebersihan lingkungan secara bersama-sama.

Komentar