TIMIKA, PapuaTengah.news – Pemerintah Kabupaten Mimika menegaskan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di depan fasilitas umum, trotoar maupun median jalan merupakan bagian dari upaya menata Kota Timika agar lebih tertib, bersih dan nyaman.
Bupati Mimika, Johannes Rettob, mengatakan penertiban yang dilakukan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mimika diberlakukan secara menyeluruh tanpa membeda-bedakan pedagang.
“Semua pedagang diperlakukan sama. Selama lapaknya ada di badan jalan, di depan fasilitas umum, di lahan-lahan milik orang lain maka akan kami tertibkan,” ujar Johannes Rettob di Timika, Senin.
Menurutnya, penataan tersebut diperlukan untuk menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih rapi sekaligus meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas.
Bupati juga meminta dukungan masyarakat terhadap langkah pemerintah dalam mewujudkan Kota Timika yang lebih bersih, tertata dan indah.
SATPOL PP KEDepankan PENDEKATAN HUMANIS
Kepala Dinas Satpol PP Mimika, Yulius Koga, mengatakan proses penertiban lapak PKL dilakukan dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis.
Sebelum melakukan pembongkaran, pihaknya terlebih dahulu memberikan surat peringatan kepada para pedagang agar membongkar lapak secara mandiri.
“Sudah kami buatkan surat peringatan kepada para pedagang agar membongkar secara mandiri. Saat penertiban ada pedagang yang meminta agar dibongkar sendiri maka kami persilakan,” kata Yulius.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar proses penertiban tetap berjalan secara tertib dan tidak menimbulkan persoalan di lapangan.
Satpol PP Mimika juga tengah melakukan pendataan kembali terhadap lapak-lapak yang dibangun di sepanjang ruas jalan utama Kota Timika.
Lapak yang diketahui dibangun tidak sesuai ketentuan akan diberikan teguran dan peringatan. Apabila pemilik tidak mengindahkan teguran tersebut, Satpol PP akan melakukan penertiban.
“Kami akan mengirim surat kepada pemilik lapak tersebut dan mengimbau agar segera membongkar. Kalau tidak diindahkan maka kami turun dan melakukan pembongkaran,” tegasnya.
PKL MASIH DIPERBOLEHKAN BERJUALAN
Yulius menjelaskan, pemerintah tidak sepenuhnya melarang masyarakat berjualan di kawasan jalan maupun sekitar fasilitas umum.
Pedagang tetap diperbolehkan berjualan dengan syarat tidak mendirikan bangunan atau lapak permanen yang mengganggu fungsi fasilitas umum maupun keindahan kota.
“Teman-teman boleh saja berjualan, tetapi bentuknya diubah. Kalau boleh pakai tenda yang bisa bongkar pasang. Jangan bangun permanen secara tidak teratur di depan toko atau fasilitas umum. Itu sangat mengganggu keindahan kota,” ujarnya.
Ia menambahkan, penertiban akan terus dilakukan terhadap bangunan maupun lapak liar yang didirikan di ruas jalan utama Kota Timika dan tidak sesuai dengan ketentuan.
Sebelumnya, pada Rabu (26/8/2026), Satpol PP Mimika telah melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan dan lapak liar milik pedagang yang dibangun tidak sesuai aturan di beberapa ruas jalan utama Kota Timika.
Pemerintah Kabupaten Mimika berharap penataan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan sekaligus menciptakan Kota Timika yang lebih tertib, bersih dan nyaman bagi seluruh warga.

Komentar