NABIRE, PapuaTengah.news – Sidang perkara dugaan pembunuhan anak perempuan di Kampung Waroki, Kabupaten Nabire, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nabire, Kamis (27/8/2026), berlangsung maraton selama lebih dari 11 jam.
Persidangan dengan agenda pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut dimulai sekitar pukul 11.15 WIT dan berakhir pada pukul 22.35 WIT.
Dalam persidangan, JPU menghadirkan dan memeriksa tujuh orang saksi terkait perkara yang melibatkan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Setelah seluruh saksi selesai diperiksa, persidangan dilanjutkan Jumat (28/8/2026) dengan agenda pemeriksaan tiga orang saksi ahli.
Meski berlangsung hingga malam hari, proses persidangan di PN Nabire berjalan aman dan tertib hingga selesai.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Nabire, Eko Nuryanto, S.H., M.H., mengatakan pihaknya telah menyiapkan total 10 saksi dan ahli untuk agenda pembuktian, terdiri atas tujuh saksi fakta dan tiga saksi ahli.
“Kami telah melakukan pemanggilan terhadap tujuh orang saksi dan tiga orang ahli,” ujar Eko.
EMPAT SAKSI MERUPAKAN KELUARGA KORBAN
Dari tujuh saksi yang diperiksa, empat di antaranya merupakan keluarga korban. Mereka terdiri atas ibu korban, kakak perempuan korban, seorang anak yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban serta saudara dari ibu korban.
Keempat saksi tersebut memberikan keterangan mengenai rangkaian peristiwa sejak korban diketahui tidak pulang hingga pertemuan terakhir dengan korban.
Sementara tiga saksi lainnya berasal dari luar keluarga korban. Salah seorang saksi mengaku melihat sepeda motor bebek berwarna merah di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Saksi lainnya menyampaikan bahwa dirinya melihat dua orang laki-laki dan seorang perempuan bersama seorang anak tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Sebagian besar keterangan masih sama dengan BAP. Ada beberapa pendalaman di luar BAP yang kami dalami sebagai tambahan pembuktian,” kata Eko.
Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian yang akan dipertimbangkan oleh majelis hakim bersama alat bukti lainnya.
TIGA AHLI DIHADIRKAN PADA SIDANG LANJUTAN
Untuk persidangan Jumat (28/8/2026), JPU dijadwalkan menghadirkan tiga orang ahli, yakni ahli pidana, ahli digital forensik dan ahli kedokteran.
Eko menjelaskan, ahli pidana akan memberikan keterangan terkait penerapan aturan hukum dalam perkara tersebut. Sementara ahli digital forensik akan menjelaskan alat bukti elektronik yang digunakan dalam proses pembuktian.
Adapun ahli kedokteran akan memberikan keterangan mengenai aspek medis, termasuk penyebab kematian korban.
Dua ahli yang berada di Jayapura, yakni ahli pidana dan ahli digital forensik, akan memberikan keterangan secara daring melalui Zoom. Sedangkan ahli kedokteran yang berada di Nabire akan hadir secara langsung di ruang persidangan.
JPU MASIH BUKA KEMUNGKINAN SAKSI TAMBAHAN
Eko menambahkan, JPU masih membuka kemungkinan menghadirkan saksi tambahan apabila dalam proses pembuktian nantinya masih dibutuhkan keterangan lain.
“Masih dimungkinkan ada saksi tambahan kalau memang diperlukan,” pungkasnya.
Dengan pemeriksaan saksi fakta dan ahli tersebut, proses pembuktian perkara dugaan pembunuhan anak di Kampung Waroki terus berjalan. Seluruh keterangan yang disampaikan dalam persidangan akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara sesuai dengan ketentuan peradilan anak yang berlaku.

Komentar