NABIRE, Papuatengah.news – Pemerintah Provinsi Papua Tengah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) guna mengantisipasi meningkatnya jumlah titik panas yang terdeteksi di sejumlah wilayah Papua Tengah.
Pembentukan Satgas tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 100.3.3.1/144 Tahun 2026, dengan Gubernur Papua Tengah sebagai Ketua Satgas tingkat provinsi.
Juru Bicara Gubernur Papua Tengah, Emanuel You, mengatakan pembentukan Satgas dilakukan setelah pemerintah mencermati perkembangan titik panas berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) per 21 Agustus 2026.
“Lahan dan hutan yang terbakar itu sama saja terbakar kehidupan manusia, karena kita hidup bergantung kepada lahan dan bergantung kepada hutan,” kata Emanuel saat memberikan keterangan kepada wartawan di Aula KSK Bukit Meriam, Kelurahan Morgo, Distrik Nabire, Sabtu (22/8/2026).
Nabire Catat Titik Panas Tertinggi
Berdasarkan data BMKG yang dipaparkan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Kabupaten Nabire menjadi wilayah dengan jumlah titik panas tertinggi, yakni sebanyak 279 titik.
Disusul Kabupaten Dogiyai dengan 72 titik panas, Paniai 54 titik, Puncak 45 titik, Intan Jaya 44 titik, Deiyai 11 titik, dan Puncak Jaya tujuh titik.
Sementara itu, Kabupaten Mimika tidak mencatat adanya titik panas pada 21 Agustus 2026 setelah sehari sebelumnya masih terdeteksi enam titik.
Meningkatnya jumlah titik panas tersebut mendorong pemerintah provinsi mengambil langkah cepat melalui rapat darurat yang digelar atas instruksi langsung Gubernur Papua Tengah.
Rapat Darurat Hasilkan Dua Keputusan
Emanuel menjelaskan rapat darurat yang dipimpin Sekretaris Daerah Papua Tengah menghasilkan dua keputusan utama.
Pertama, memberikan bantuan darurat kepada Pemerintah Kabupaten Nabire yang saat ini menghadapi dampak kebakaran sekaligus berstatus sebagai ibu kota provinsi.
Kedua, membentuk Satgas Karhutla tingkat provinsi guna memperkuat koordinasi dan percepatan penanganan kebakaran hutan dan lahan di seluruh wilayah Papua Tengah.
“Gubernur kemarin memerintahkan kepada Sekda untuk melakukan rapat emergensi. Rapat emergensi ini pada dasarnya ada dua pokok pembahasan, yaitu memberikan pertolongan mendadak kepada Kabupaten Nabire yang juga sebagai ibu kota provinsi dan membentuk Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan,” ujarnya.
Bupati Menjadi Komandan Lapangan
Sebagai tindak lanjut pembentukan Satgas, Gubernur Papua Tengah dijadwalkan memimpin rapat koordinasi secara virtual bersama seluruh bupati di delapan kabupaten pada Minggu (23/8/2026).
Dalam struktur penanganan Karhutla, para bupati akan bertindak sebagai ketua Satgas sekaligus komandan lapangan di wilayah masing-masing.
Pemerintah provinsi berperan memberikan dukungan dan penguatan apabila kemampuan pemerintah kabupaten dalam menangani kebakaran mengalami keterbatasan.
“Posisi kedudukan provinsi itu sebatas backup. Penanganan sesungguhnya dijalankan oleh masing-masing kabupaten,” tegas Emanuel.
Menurutnya, pola tersebut telah diterapkan dalam penanganan kebakaran yang terjadi di Kabupaten Nabire.
Ketika armada pemadam kebakaran milik pemerintah kabupaten tidak mencukupi, pemerintah provinsi langsung mengerahkan armada pemadam yang dimiliki untuk membantu proses penanganan di lapangan.
Dukungan Sesuai Kebutuhan Daerah
Selain armada pemadam kebakaran, pemerintah provinsi juga menyiapkan dukungan lain berupa tenaga medis, obat-obatan, maupun bantuan logistik apabila dibutuhkan oleh daerah terdampak.
Namun hingga saat ini, jumlah bantuan yang akan disalurkan ke masing-masing kabupaten masih menunggu hasil rapat koordinasi bersama seluruh kepala daerah.
“Berapa obat yang nanti dikirim, kemudian berapa tenaga medis yang nanti dikirim, kemudian berapa armada yang nanti diturunkan, itu semua akan kami sampaikan setelah rapat Zoom meeting,” katanya.
Emanuel menegaskan kebutuhan setiap daerah berbeda karena tingkat eskalasi kebakaran tidak sama.
Oleh karena itu, pemerintah provinsi akan menyesuaikan bentuk bantuan berdasarkan laporan kondisi lapangan yang disampaikan masing-masing Satgas kabupaten.
Penanganan Berjenjang Hingga Pemerintah Pusat
Pemerintah Provinsi Papua Tengah menerapkan sistem penanganan berjenjang dalam menghadapi Karhutla.
Pada tahap pertama, pemerintah kabupaten menjadi pihak yang bertanggung jawab melakukan penanganan langsung di lapangan.
Jika kapasitas daerah tidak mencukupi, pemerintah provinsi akan memberikan dukungan tambahan. Selanjutnya, apabila kemampuan provinsi juga terbatas, maka bantuan akan dimintakan kepada pemerintah pusat.
“Jadi, kabupaten itu komandan lapangan. Pemerintah provinsi memberikan backup dan penguatan. Yang kurang di mana, kami tutup. Sampai provinsi juga sudah tidak ada napas, itu baru minta napas tambahan dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Karhutla Jadi Ancaman Lingkungan dan Kesehatan
Melalui pembentukan Satgas Karhutla, Pemerintah Provinsi Papua Tengah berharap penanganan kebakaran hutan dan lahan dapat dilakukan secara lebih cepat, terkoordinasi, dan efektif di seluruh wilayah.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa kebakaran hutan dan lahan bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi turut berdampak terhadap kesehatan, aktivitas masyarakat, serta keberlangsungan sumber kehidupan yang bergantung pada hutan dan lahan.
Karena itu, kolaborasi antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, masyarakat dan pemerintah pusat dinilai menjadi faktor penting dalam mengendalikan ancaman Karhutla di Papua Tengah.

Komentar