ILAGA – Bupati Puncak, Papua Tengah, Elvis Tabuni, S.E., M.M., menegaskan bahwa Dana Desa atau Dana Kampung harus dikelola sesuai aturan dan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan serta kesejahteraan masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Elvis saat memberikan sambutan pada pelantikan 25 Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) tingkat distrik dan 206 Ketua TP-PKK tingkat kampung se-Kabupaten Puncak di Aula Nagelar Ilaga, Senin (10/8/2026).
Bupati menjelaskan, penyaluran Dana Desa atau Dana Kampung tahap pertama tahun 2026 akan dilaksanakan di Ilaga. Kebijakan tersebut dilakukan karena seluruh kepala kampung dijadwalkan hadir di ibu kota Kabupaten Puncak untuk mengikuti rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pelaksanaan upacara peringatan detik-detik Proklamasi 17 Agustus 1945 tahun ini akan dipusatkan di Ilaga sehingga seluruh kepala kampung diharapkan hadir dalam agenda tersebut.
“Dalam rangka memperingati HUT RI ke-81 tahun ini, pelaksanaannya akan dilakukan di pusat ibu kota Kabupaten Puncak, yaitu di Ilaga. Oleh sebab itu, saya minta agar dana kampung yang dibagikan nantinya dapat dibawa untuk masyarakat kampung di wilayahnya masing-masing,” tegas Elvis.
Ia menekankan, kewenangan dalam mengatur dan mengelola Dana Kampung berada pada kepala kampung sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Kepala distrik maupun aparat kampung lainnya tidak diperbolehkan mengambil alih kewenangan tersebut.
Bupati juga meminta seluruh aparat kampung tidak mencampuri kewenangan kepala kampung dalam pengelolaan Dana Kampung. Apabila terdapat pihak yang mengambil alih atau mengatur penggunaan anggaran tersebut, masyarakat diminta melaporkannya kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Dana Kampung Bukan Dana Pribadi
Elvis mengingatkan seluruh kepala kampung bahwa Dana Kampung merupakan uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, sehingga tidak boleh digunakan sebagai dana pribadi.
Menurutnya, penggunaan Dana Kampung harus diarahkan pada berbagai program prioritas, antara lain penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, pelayanan kesehatan dasar, ketahanan terhadap perubahan iklim dan bencana, serta pembangunan infrastruktur kampung.
“Dana kampung itu bukan milik pribadi kepala kampung. Dana kampung harus digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat maupun aparat kampung agar tidak menggunakan Dana Kampung untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar denda adat maupun kebutuhan personal lainnya.
“Kalau ada masyarakat yang meminta dana kampung untuk membayar denda atau kepentingan pribadi, itu tidak boleh menggunakan dana kampung. Semua penggunaan dana harus sesuai aturan dan untuk kepentingan masyarakat,” katanya.
Apabila terjadi persoalan di tingkat kampung, Bupati meminta agar penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme pemerintahan yang berlaku. Kepala kampung maupun masyarakat diminta berkoordinasi dengan kepala distrik untuk memperoleh petunjuk dan penyelesaian lebih lanjut.
Bupati Larang Pemalangan Kantor dan Membawa Masalah ke Media Sosial
Dalam kesempatan tersebut, Elvis juga mengingatkan seluruh kepala kampung agar tidak mengambil tindakan sepihak ketika menghadapi persoalan di wilayah masing-masing.
Ia secara tegas melarang adanya aksi pemalangan kantor maupun kediaman sebagai bentuk penyelesaian masalah.
“Jangan ada tindakan memalang kantor atau kediaman, sekecil apa pun masalahnya. Jangan juga membawa masalah tersebut ke media sosial,” tegasnya.
Menurut Elvis, setiap persoalan pemerintahan harus diselesaikan melalui jalur dan mekanisme yang telah ditentukan. Kepala kampung yang melakukan tindakan tersebut akan mendapatkan teguran dari pemerintah daerah.
“Kalau ada kepala kampung yang melakukan hal seperti itu, saya akan tegur. Pemerintah berhak untuk menegur yang bersangkutan,” tambahnya.
Administrasi Siltap Diminta Segera Diselesaikan
Selain pengelolaan Dana Kampung, Bupati Puncak meminta seluruh aparat kampung segera menyelesaikan berbagai proses administrasi, terutama yang berkaitan dengan penghasilan tetap atau siltap aparat kampung.
Ia berharap seluruh rekening aparat kampung yang baru dapat tersedia secara lengkap pada tahun depan sehingga pembayaran gaji maupun kebutuhan administrasi lainnya dapat berjalan lebih tertib dan lancar.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Puncak, Andrias P. Maruanaya, S.STP., membenarkan bahwa penyaluran Dana Desa atau Dana Kampung tahap pertama tahun 2026 akan dilaksanakan di Ilaga.
Menurut Andrias, pelaksanaan penyaluran di Ilaga merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati Puncak sekaligus berkaitan dengan kewajiban seluruh kepala kampung menghadiri puncak peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI yang dipusatkan di Ilaga.
“DPMK akan terus berupaya melakukan pembinaan, koordinasi, dan juga pengawasan terhadap Dana Desa ini, karena para kepala kampung yang baru dilantik rata-rata masih baru. Jadi perlu ada pendampingan maupun pembinaan,” jelas Andrias.
Ia mengatakan pendampingan diperlukan agar para kepala kampung memahami mekanisme penyaluran, pengelolaan, serta penggunaan Dana Kampung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan pembinaan yang dilakukan sejak tahap awal, DPMK berharap pada penyaluran tahap berikutnya para kepala kampung semakin memahami tata kelola Dana Kampung dan mampu mempertanggungjawabkan penggunaannya secara baik.
“Diharapkan pada penyaluran dana tahap berikutnya, para kepala kampung sudah bisa lebih memahami dan mengerti terkait proses penyaluran dan penggunaan dana desa ini,” pungkasnya.

Komentar