NABIRE, Papuatengah.news – Polres Nabire melibatkan ahli digital forensik untuk melakukan ekstraksi data dari tiga unit telepon seluler sebagai bagian dari proses penyidikan kasus pembunuhan seorang siswi SMP di Kabupaten Nabire, Papua Tengah.
Langkah tersebut dilakukan guna melengkapi alat bukti dan memperkuat pembuktian dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Tiga Telepon Seluler Akan Diekstraksi
Kapolres Nabire, AKBP Samuel Dominggus Tatiratu, mengatakan proses ekstraksi digital terhadap barang bukti dijadwalkan berlangsung pada 7 Agustus 2026 di Jayapura.
Barang bukti yang akan diperiksa terdiri atas dua unit telepon seluler milik korban dan satu unit telepon seluler milik Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
“Pelaksanaan ekstraksi dan Cellebrite terhadap barang bukti berupa tiga buah telepon seluler, dua milik korban dan satu milik Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), dijadwalkan besok di Jayapura,” ujarnya.
Penyidik Libatkan Sejumlah Ahli
Kapolres menjelaskan, pemeriksaan digital forensik merupakan salah satu tahapan penting untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.
Selain pemeriksaan terhadap telepon seluler, penyidik juga akan menghadirkan ahli rekaman kamera pengawas (CCTV) serta dokter yang melakukan pemeriksaan visum terhadap korban.
Di waktu yang sama, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan psikologi terhadap ABH sesuai prosedur penanganan perkara yang melibatkan anak.
Rekonstruksi Menunggu Hasil Pemeriksaan Ahli
Samuel mengatakan, setelah seluruh pemeriksaan ahli selesai dilaksanakan, penyidik akan kembali menggelar perkara untuk menentukan jadwal pelaksanaan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP).
Pelaksanaan rekonstruksi nantinya akan dikoordinasikan bersama penasihat hukum keluarga korban sebagai bagian dari proses penyidikan yang transparan.
Penyidikan Terus Berjalan Sesuai Prosedur
Hingga saat ini, Polres Nabire telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan serta menetapkan AWS sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Nabire.
Selain itu, enam orang saksi telah diperiksa, pemeriksaan terhadap ABH telah dilakukan dengan pendampingan penasihat hukum dan Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta seluruh proses penyitaan dan penyegelan barang bukti telah diselesaikan.
“Kami menangani perkara ini secara profesional, terbuka, dan berpedoman pada SOP Polri tanpa memandang latar belakang keluarga pelaku,” tegas Samuel.
Target Berkas Tahap I Dilimpahkan Pekan Depan
Polres Nabire menargetkan berkas perkara tahap pertama dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire pada pekan depan setelah seluruh kelengkapan penyidikan terpenuhi.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya serta memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut secara profesional.
Menurutnya, seluruh tahapan penyidikan akan terus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan mengedepankan prinsip transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas demi terwujudnya kepastian hukum serta rasa keadilan bagi semua pihak.

Komentar