Hukum & Kriminal Mimika Nasional
Beranda / Nasional / Polres Mimika Gerebek dan Musnahkan Pabrik Sopi Ilegal di SP 5 Timika

Polres Mimika Gerebek dan Musnahkan Pabrik Sopi Ilegal di SP 5 Timika

TIMIKA – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Mimika. Pada Jumat (8/5/2026), personel Satresnarkoba berhasil menggerebek sekaligus memusnahkan pabrik minuman lokal jenis sopi yang beroperasi di kawasan Jalan Poros SP 5, Timika.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Mimika, Iptu Y. Rante Limbong, bersama Kaur Bin Opsnal Satresnarkoba Ipda Suryadi Rasid dan sejumlah personel setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas produksi sopi ilegal di lokasi tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima, aparat kepolisian bergerak menuju lokasi sekitar pukul 14.30 WIT. Petugas harus menempuh medan yang cukup berat karena lokasi pabrik berada di dalam kawasan hutan dan harus melewati aliran kali.

Setelah melakukan penyisiran selama kurang lebih dua jam, aparat akhirnya menemukan lokasi produksi sopi sekitar pukul 16.30 WIT.

Saat penggerebekan dilakukan, polisi mendapati tiga orang sedang melakukan proses pembuatan minuman keras lokal tersebut. Namun, ketiga pelaku berhasil melarikan diri dengan memanfaatkan kondisi lokasi yang tertutup dan sulit dijangkau aparat.

Siswa SMA Negeri 1 Nabire Tampilkan Kerajinan Budaya Papua di Festival Cahaya Kreasi Pelajar 2026

Di lokasi kejadian, polisi langsung memusnahkan sejumlah barang bukti berupa empat drum besar berisi bahan baku cairan pembuatan sopi dan satu ember besar berkapasitas sekitar 50 liter yang berisi sopi siap edar.

Selain itu, petugas juga membongkar serta membakar tempat produksi sopi agar tidak lagi digunakan untuk aktivitas ilegal.

Tak hanya itu, aparat turut mengamankan satu jeriken ukuran lima liter dan 15 kantong plastik berisi minuman lokal jenis sopi untuk dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Mimika di Mile 32 sebagai barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Mimika, Iptu Y. Rante Limbong menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal yang dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Mimika.

“Polres Mimika akan terus berkomitmen memberantas peredaran minuman keras ilegal demi menjaga situasi kamtibmas dan melindungi masyarakat dari dampak negatif miras,” tegasnya.

Pemkab Puncak Jaya Musnahkan 600 Liter Miras Sitaan, Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Minuman Keras

Sebelumnya, Bupati Mimika Johannes Rettob juga menyoroti maraknya peredaran minuman keras lokal jenis sopi di sejumlah wilayah di Kabupaten Mimika. Hal itu disampaikan saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Mimika, Kamis (7/5/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Johannes Rettob meminta aparat kepolisian dan seluruh aparat penegak hukum untuk memberi perhatian serius terhadap peredaran miras lokal, khususnya yang disebut masih marak ditemukan di wilayah Mapurujaya.

Menurutnya, peredaran sopi tidak hanya berdampak pada gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga memicu berbagai tindak kriminal lainnya yang meresahkan warga.

“Saya minta aparat penegak hukum dan kepolisian untuk memperhatikan peredaran miras lokal atau sopi, terutama yang ada di Mapurujaya,” tegas Johannes Rettob.

Menko PMK Luncurkan Gerakan RANA, Perkuat Perlindungan Anak di Keluarga hingga Ruang Digital

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement