Mimika – Aspirasi kelompok pendulang tradisional yang meminta pembentukan koperasi untuk membeli hasil dulangan mendapat respons tegas dari Bupati Johannes Rettob.
Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aspek ekonomi, tetapi juga berkaitan erat dengan regulasi hukum yang harus dipatuhi oleh pemerintah daerah.
“Ini bukan sekadar membantu masyarakat, tetapi memastikan semua berjalan sesuai aturan. Aktivitas yang selama ini dianggap ilegal tidak bisa langsung dilegalkan tanpa dasar hukum yang jelas,” ujarnya saat ditemui di Kantor Bappeda Mimika.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Mimika tidak dapat serta-merta membentuk koperasi tanpa adanya regulasi resmi dari pemerintah pusat. Langkah yang diambil tanpa dasar hukum berpotensi menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Koperasi bisa saja dibentuk, tetapi harus ada aturan dari Jakarta. Kita tidak bisa melangkah sendiri tanpa payung hukum yang jelas,” tegasnya.
Bupati juga menilai isu pembentukan koperasi bagi pendulang merupakan hal yang sensitif, sehingga membutuhkan kehati-hatian dalam pengambilan kebijakan agar tidak bertentangan dengan ketentuan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Meski demikian, ia memastikan pemerintah daerah tidak tinggal diam. Sejumlah opsi solusi tengah dikaji untuk menjawab aspirasi para pendulang, meski prosesnya membutuhkan waktu.
“Kami sudah memikirkan jalan keluarnya. Tapi kalau dipaksakan tanpa aturan, risikonya besar, bukan hanya bagi pemerintah, tetapi juga masyarakat,” jelasnya.
Sebelumnya, kelompok pendulang tradisional menyuarakan tuntutan pembentukan koperasi setelah melakukan aksi blokade di Jalan Ahmad Yani. Mereka berharap adanya wadah resmi yang dapat membeli emas hasil dulangan secara legal dan berkelanjutan.
Pemerintah daerah kini dihadapkan pada tantangan untuk mencari solusi yang tidak hanya menjawab kebutuhan ekonomi masyarakat, tetapi juga tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Komentar