Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp662 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki peran penting dalam perkara tersebut. Hal ini disampaikan usai pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (26/3/2026).
“Penyidik masih terus mendalami apakah ada pihak lain yang memiliki peran signifikan dalam konstruksi perkara kuota haji ini,” ujarnya.
Menurut Budi, pihak yang tengah didalami tersebut diduga memiliki peran krusial dalam skema dugaan korupsi yang melibatkan pembagian kuota haji tambahan.
Kasus Terus Berkembang
Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan bahwa perkembangan terbaru kasus ini akan segera diumumkan kepada publik.
“Besok akan ada progres terkait penanganan perkara ini. Nanti kami sampaikan melalui konferensi pers,” katanya.
Namun, saat ditanya terkait kemungkinan penetapan tersangka baru maupun penahanan, Asep meminta publik untuk menunggu pengumuman resmi dari KPK.
Bermula dari Tambahan Kuota Haji
Kasus ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi. Kuota tersebut kemudian dibagi oleh Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler dan 10 ribu kuota khusus.
Padahal, secara aturan, porsi kuota khusus seharusnya hanya sekitar 8 persen dari total kuota. Ketidaksesuaian ini menjadi pintu masuk bagi dugaan praktik korupsi.
Penyidik juga menemukan indikasi suap serta transaksi kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan dan oknum internal Kementerian Agama.
Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) telah diperiksa untuk menelusuri dugaan aliran dana berupa commitment fee dalam skema tersebut.
Dua Tersangka, Uang Disita Rp100 Miliar
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.
Selain itu, KPK juga telah mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak yang diduga terkait dengan praktik tersebut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP.
Dengan penyidikan yang terus berkembang, KPK membuka peluang adanya tersangka baru dalam kasus ini, sekaligus memperluas pengungkapan jaringan praktik korupsi di sektor penyelenggaraan ibadah haji.

Komentar