Lingkungan
Beranda / Lingkungan / Bupati Dogiyai Terbitkan Instruksi Tegas: Miras Dilarang, Pemalangan dan Aksi Anarkis Ditindak

Bupati Dogiyai Terbitkan Instruksi Tegas: Miras Dilarang, Pemalangan dan Aksi Anarkis Ditindak

Dogiyai – Pemerintah Kabupaten Dogiyai resmi menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 300/57/SET/2026 tentang Penegakan Keamanan dan Ketertiban Daerah sebagai langkah tegas menjaga stabilitas wilayah.

Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari rapat terbuka Forkopimda bersama masyarakat yang digelar di Aula Gereja Kingmi Digikotu, Moanemani, pada 16 Maret 2026. Pertemuan tersebut melibatkan unsur TNI, Polri, pemerintah daerah, serta tokoh masyarakat.

Melalui instruksi ini, Bupati Dogiyai menekankan pentingnya sinergi seluruh elemen, mulai dari aparat keamanan, pemerintah distrik dan kampung, hingga masyarakat dalam menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah larangan keras terhadap berbagai tindakan yang dapat mengganggu ketertiban, seperti aksi anarkis, kekerasan, perusakan fasilitas umum, hingga pemalangan jalan dan kantor.

Selain itu, pemerintah juga mengambil langkah tegas dengan melarang peredaran dan konsumsi minuman keras beralkohol di seluruh wilayah Dogiyai. Miras dinilai sebagai salah satu pemicu utama berbagai persoalan sosial di masyarakat.

Pendulang Blokade Jalan Ahmad Yani Timika, Bakar Ban Picu Lumpuhnya Arus Lalu Lintas

Tak hanya itu, instruksi ini juga mencakup pelarangan penjualan bahan berbahaya seperti alkohol murni, dextromethorphan, dan lem aibon di kios maupun apotek, serta pengendalian praktik perjudian.

Dalam upaya pencegahan konflik, kepala distrik diwajibkan menggelar pertemuan rutin minimal dua kali dalam sebulan bersama kepala kampung dan tokoh masyarakat. Pertemuan ini bertujuan memperkuat koordinasi serta mendeteksi potensi konflik sejak dini.

Pemerintah juga mendorong pembentukan tim terpadu di tingkat distrik dan kampung untuk mengawasi berbagai persoalan sosial, termasuk pencurian, perampokan, dan pemalangan jalan.

Di sektor ekonomi, Pemkab Dogiyai mendorong pemberdayaan masyarakat lokal dengan membatasi distribusi sayur dari luar daerah serta memprioritaskan masyarakat asli dalam aktivitas perdagangan pangan.

Sementara itu, masyarakat juga diimbau untuk menghormati hari ibadah Minggu dengan menutup aktivitas usaha hingga pukul 13.00 WIT sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai keagamaan.

Pemuda yang Jatuh di Dermaga Pomako Ditemukan Meninggal Dunia

Bupati menegaskan bahwa seluruh pihak memiliki tanggung jawab bersama dalam mengawal pelaksanaan instruksi ini. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap tercipta kondisi yang aman, tertib, dan kondusif, sehingga pembangunan di Kabupaten Dogiyai dapat berjalan dengan lancar dan berkelanjutan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement