TIMIKA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika melakukan kunjungan kerja ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika, Senin (19/1/2025). Kunjungan ini secara khusus menyoroti persoalan transparansi program, efektivitas pengelolaan sampah, serta kesenjangan yang cukup lebar antara kebutuhan riil pengelolaan lingkungan dengan kemampuan anggaran daerah.
Kunjungan kerja tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRK Mimika, Elinus Balinol Mom, didampingi anggota Komisi IV yakni Somson Gujangge, Azer Gobai, dan Yosep Erakepia. Pertemuan berlangsung dalam suasana evaluatif dan terbuka, menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait persoalan sampah yang dinilai belum tertangani secara optimal, khususnya di wilayah Kota Timika.
Ketua Komisi IV DPRK Mimika, Elinus Balinol Mom, menegaskan bahwa DPRK tidak sekadar ingin menerima paparan program di atas meja, melainkan menuntut transparansi dan hasil nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Kami berharap program-program yang dijalankan DLH benar-benar transparan dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat Kabupaten Mimika. Jangan hanya bagus dalam laporan, tetapi kondisi di lapangan tidak berubah,” tegas Elinus.
Ia menekankan, sebagai mitra kerja, Komisi IV akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan koordinasi secara lebih intensif, mengingat sektor lingkungan hidup bersentuhan langsung dengan kualitas kesehatan, kenyamanan, dan wajah Kota Timika.
“Ke depan kami akan lebih intens melakukan pengawasan dan koordinasi. Pengelolaan sampah ini menyangkut kesehatan masyarakat, lingkungan hidup, dan citra kota,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mimika, Jefry Deda, memaparkan bahwa pengelolaan sampah di Mimika dilakukan secara bertahap dalam beberapa tahun terakhir. DLH saat ini mengelola Tempat Pengolahan Akhir (TPA) dengan luas lahan sekitar 11,3 hektare, namun baru sekitar 4 hektare yang dapat dioperasikan secara efektif.
Ia mengakui bahwa sistem pengelolaan sampah di Mimika masih jauh dari ideal. Pemilahan sampah organik dan anorganik telah berjalan, di mana sampah organik diolah menjadi kompos, sementara sampah plastik dikumpulkan untuk dikelola lebih lanjut. Namun demikian, keterbatasan sarana dan prasarana, sumber daya manusia, serta sistem pengelolaan menjadi tantangan utama.
Persoalan pengelolaan sampah di Mimika semakin kompleks karena adanya tuntutan kebijakan nasional. Pemerintah daerah ditargetkan menghentikan sistem pembuangan terbuka (open dumping) paling lambat tahun 2030. Hal ini menuntut penambahan unit pengolahan, peningkatan kapasitas fasilitas TPA, serta perencanaan teknis yang matang agar sisa sampah dapat dikelola secara aman dan ramah lingkungan.
DLH juga memaparkan pelaksanaan program bank sampah melalui pembangunan kios-kios sampah di sejumlah titik. Namun, program ini belum sepenuhnya diminati masyarakat. Salah satu kendala utama adalah mekanisme pencairan hasil tabungan sampah yang mensyaratkan akumulasi nilai tertentu, sementara sebagian masyarakat masih mengharapkan imbalan tunai secara langsung.
Selain itu, program rumah kompos yang melibatkan masyarakat lokal juga menghadapi kendala rendahnya tingkat kehadiran tenaga kerja. Faktor jarak tempat tinggal dan keterbatasan anggaran operasional menjadi penyebab utama tidak optimalnya pelibatan masyarakat dalam program tersebut.
Komisi IV DPRK Mimika turut menyoroti masih maraknya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar dan kebiasaan membuang sampah sembarangan, meskipun lokasi TPS resmi telah ditetapkan oleh pemerintah. Kondisi ini menyebabkan penumpukan sampah di luar jalur pengangkutan serta menyulitkan petugas kebersihan dalam melakukan penanganan secara rutin.
Dari sisi anggaran, DLH mengungkapkan fakta mencolok bahwa pada tahun anggaran 2026, pagu anggaran yang tersedia hanya sekitar Rp61 miliar, sementara kebutuhan ideal pengelolaan lingkungan dan sampah diperkirakan mencapai lebih dari Rp248 miliar. Dari total anggaran yang tersedia, sekitar 74 persen terserap untuk pengelolaan sampah, termasuk pembayaran gaji petugas, operasional armada pengangkut, pemeliharaan sarana dan prasarana, pemilahan sampah, pengolahan kompos, hingga kegiatan edukasi kepada masyarakat.
Keterbatasan anggaran tersebut berdampak langsung pada kondisi armada pengangkut sampah yang sebagian besar sudah tua, minimnya alat berat di TPA, tingginya biaya perawatan mesin, serta kurangnya alat pelindung diri (APD) bagi petugas kebersihan dan masyarakat yang terlibat langsung dalam pengelolaan sampah.
Menanggapi pemaparan tersebut, Komisi IV DPRK Mimika menegaskan akan menjadikan seluruh temuan dalam kunjungan kerja ini sebagai bahan evaluasi lanjutan. DPRK berkomitmen membawa persoalan tersebut ke dalam pembahasan anggaran dan merumuskan rekomendasi kebijakan agar pengelolaan sampah di Kabupaten Mimika dapat berjalan lebih efektif, berkelanjutan, dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Komentar