Mimika – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika melimpahkan tiga tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ganja beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Selasa (13/1/2026). Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan memasuki tahap II.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MIA, M, dan KMD, yang diamankan pada waktu dan lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Mimika.
Tersangka pertama, MIA, ditangkap pada 19 November 2025 di Jalan Epo, Koperapoka, Timika. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua paket plastik bening ukuran besar berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Sementara itu, tersangka kedua berinisial M diamankan pada 26 November 2025 di Jalan Cendrawasih SP 2, Timika. Dari hasil penangkapan, petugas menemukan dua paket sabu yang diduga akan dikirim ke Kabupaten Puncak melalui Bandara Mozes Kilangin Timika.
Adapun tersangka ketiga, KMD, ditangkap pada 5 Desember 2025 di Jalan Budi Utomo, Timika. Polisi menyita barang bukti berupa dua paket plastik bening ukuran sedang berisi ganja, serta dua paket plastik klip kecil berisi ganja.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, S.E., mengatakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Mimika berjalan dengan aman dan lancar.
“Satresnarkoba Polres Mimika secara resmi menyerahkan berkas perkara tindak pidana narkotika terhadap tiga orang tersangka ke Kantor Kejaksaan Negeri Mimika karena telah memasuki tahap II. Proses penyerahan diterima oleh petugas piket Kejari Mimika dan berlangsung tertib,” ujar Iptu Hempy.
Ia menegaskan bahwa Polres Mimika berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya, sebagai upaya menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” tegasnya.

Komentar