Ekonomi Nabire
Beranda / Nabire / Kejari Nabire Pulihkan Keuangan Negara Rp917,49 Juta dari Lelang Aset Terpidana Korupsi Bank Papua

Kejari Nabire Pulihkan Keuangan Negara Rp917,49 Juta dari Lelang Aset Terpidana Korupsi Bank Papua

NABIRE, PapuaTengah.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp917.497.000 melalui lelang benda sita eksekusi milik terpidana kasus korupsi kredit fiktif Bank Papua Cabang Enarotali, Kabupaten Paniai.

Dana hasil lelang tersebut diperuntukkan sebagai pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Mardhiprasongko Hadi Haryono.

Penyerahan hasil lelang kepada PT Bank Pembangunan Daerah Papua atau Bank Papua disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, M. Yuris Rawando, S.H., M.H., bersama jajaran, Kamis (5/11/2026).

DUA ASET TERPIDANA BERHASIL DILELANG

Kajari Nabire M. Yuris Rawando menjelaskan, proses lelang benda sita eksekusi tersebut dilaksanakan pada Rabu (30/9/2026) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Biak.

Dalam proses tersebut, terdapat dua aset milik terpidana yang berhasil terjual. Aset pertama berupa sebidang tanah seluas 200 meter persegi yang berlokasi di Giriboso dengan nilai lelang sebesar Rp60.420.000.

Serapan APBD Papua Tengah Baru 42 Persen, BPPKAD Prediksi Realisasi Akhir Tahun di Bawah 80 Persen

Sementara itu, aset kedua berupa tanah dan bangunan rumah toko (ruko) yang berada di kawasan Kalibobo, Nabire, berhasil terjual dengan nilai Rp857.077.000.

Dari kedua aset tersebut, total hasil lelang mencapai Rp917.497.000. Seluruh dana diperuntukkan sebagai pembayaran uang pengganti berdasarkan putusan perkara tindak pidana korupsi Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jap, tanggal 30 April 2020.

BAGIAN DARI UPAYA PEMULIHAN ASET NEGARA

Yuris Rawando menegaskan, pelaksanaan lelang merupakan bagian dari tugas eksekutorial kejaksaan dalam mengoptimalkan pemulihan aset atau asset recovery serta memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menyampaikan bahwa Kejari Nabire berkomitmen menjalankan pengelolaan dan pemulihan aset secara profesional, transparan, serta akuntabel sebagai bagian dari penegakan hukum.

“Kami berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan dan pemulihan aset secara profesional, transparan serta akuntabel sebagai bagian dari penegakan hukum dan upaya mengembalikan kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Gubernur dan Bupati se-Papua Tengah Perkuat Koordinasi Perjuangkan Kekurangan Penyaluran DBH

Menurutnya, hasil lelang tersebut menjadi salah satu bentuk tindak lanjut terhadap putusan pengadilan, sekaligus upaya mengembalikan kerugian keuangan negara melalui eksekusi aset milik terpidana.

KASUS KREDIT FIKTIF BERMULA PADA 2016–2017

Perkara yang menjadi dasar eksekusi aset tersebut merupakan kasus korupsi fasilitas kredit fiktif pada Bank Papua Cabang Enarotali yang mencuat sejak 2020.

Kasus tersebut bermula dari pencairan 47 fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi pada periode 2016–2017, dengan total plafon kredit mencapai Rp188 miliar.

Dalam pelaksanaannya, fasilitas kredit tersebut diduga menggunakan dokumen dan persyaratan yang dimanipulasi. Modus yang terungkap antara lain penggunaan perusahaan bodong, kontrak proyek pemerintah fiktif, pemalsuan tanda tangan, hingga penggunaan agunan yang tidak memenuhi persyaratan.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp120,6 miliar.

KPU Nabire Gelar Forum Konsultasi Publik untuk Sempurnakan Standar Pelayanan Pemutakhiran Data Pemilih 2026

EMPAT ORANG DIJATUHI HUKUMAN PENJARA

Dalam perkara tersebut, empat orang dinyatakan bersalah, yakni TR selaku penerima kredit, YPF sebagai pihak terkait penerima kredit, serta BH dan Mardhiprasongko Hadi Haryono yang merupakan pejabat Bank Papua Cabang Enarotali periode 2016–2017.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jayapura menjatuhkan vonis terhadap keempat terdakwa pada 25 Juni 2025. TR dijatuhi hukuman 13 tahun penjara, YPF empat tahun penjara, BH delapan tahun penjara, sedangkan Mardhiprasongko Hadi Haryono dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Selain pidana penjara dan denda, TR juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp120,6 miliar.

Sementara itu, Mardhiprasongko Hadi Haryono mengajukan upaya hukum banding. Namun, Pengadilan Tinggi Jayapura menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

KEJARI NABIRE OPTIMALKAN PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA

Keberhasilan lelang dua aset dengan nilai total Rp917,49 juta tersebut menjadi bagian dari upaya Kejari Nabire dalam menindaklanjuti putusan pengadilan terkait perkara korupsi fasilitas kredit fiktif Bank Papua Cabang Enarotali.

Melalui pelaksanaan eksekusi aset, kejaksaan berupaya memastikan kewajiban pembayaran uang pengganti dapat dipenuhi sesuai putusan hukum yang berlaku.

Pemulihan keuangan negara melalui lelang tersebut juga menunjukkan pentingnya pelaksanaan eksekusi terhadap aset hasil tindak pidana korupsi sebagai bagian dari proses penegakan hukum, tidak hanya melalui penjatuhan hukuman pidana, tetapi juga melalui pengembalian kerugian keuangan negara.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement