Pedagang Pantai Nabire Direlokasi
NABIRE, PapuaTengah.news – Pemerintah Kabupaten Nabire melakukan penataan kawasan perkotaan dengan merelokasi pedagang kaki lima (PKL) dari Pantai Nabire atau Pantai MAF menuju Taman Gizi. Langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan kawasan pantai sebagai ruang publik sekaligus mendukung pengembangannya menjadi destinasi wisata di ibu kota Provinsi Papua Tengah.
Bupati Nabire Mesak Magai, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa kebijakan penertiban dan pemindahan PKL merupakan keputusan Pemerintah Kabupaten Nabire. Ia membantah anggapan yang menyebut kebijakan tersebut merupakan instruksi dari Gubernur Papua Tengah.
“Kami tertibkan kawasan Pantai Nabire atau Pantai MAF, tertibkan warga kami, pedagang kaki lima yang ada di Pantai Nabire untuk berelokasi ke Taman Gizi,” kata Mesak kepada wartawan di Kantor Inspektorat Nabire, Rabu (9/9/2026).
PENATAAN KAWASAN PUBLIK JADI PRIORITAS
Mesak menjelaskan, penataan kawasan menjadi kebutuhan seiring dengan posisi Nabire sebagai ibu kota Provinsi Papua Tengah. Kawasan yang berada di pusat kota, termasuk pesisir, dinilai perlu dikelola secara lebih teratur, bersih dan menarik sehingga dapat menunjang aktivitas masyarakat sekaligus sektor pariwisata.
Dalam pelaksanaannya, proses relokasi sempat menghadapi kendala. Rombongan Pemkab Nabire bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang hendak menuju kawasan Taman Gizi sempat dihadang oleh sejumlah warga.
Kondisi tersebut kemudian menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk membuka pembahasan mengenai persoalan status kepemilikan tanah yang berada di kawasan Taman Gizi dan sejumlah lokasi lainnya.
STATUS TANAH AKAN DILURUSKAN
Pemkab Nabire berencana menggelar pertemuan dengan tokoh masyarakat serta para pelaku sejarah lokal pada pekan depan. Forum tersebut akan membahas riwayat dan status kepemilikan tanah, khususnya di kawasan Taman Gizi, bekas Kantor Deper dan Terminal Oyehe.
“Minggu depan kami akan undang semua tokoh-tokoh masyarakat, dan pelaku sejarah semua kita akan hadirkan untuk meluruskan status kepemilikan tanah di Taman Gizi, kemudian bekas kantor Deper, kemudian Terminal Oyehe, itu kita akan jelaskan,” ujarnya.
Menurut Mesak, pembahasan tersebut akan berpedoman pada Surat Keputusan (SK) Nomor 66 yang dimiliki pemerintah daerah. Para saksi sejarah yang masih hidup juga akan dihadirkan untuk memberikan keterangan mengenai riwayat aset dan kepemilikan lahan.
PENERTIBAN TRANSPORTASI PUBLIK MENYUSUL
Penataan kawasan kota nantinya tidak hanya menyasar Pantai MAF dan Taman Gizi. Pemkab Nabire juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan Kepolisian Daerah untuk menata sejumlah fasilitas transportasi publik, termasuk Terminal Karang dan Terminal Transit Wonorejo.
Setelah proses relokasi PKL rampung, pemerintah akan melanjutkan dengan kegiatan pembersihan serta penataan lingkungan kota. Pantai Nabire diarahkan agar tidak hanya menjadi tempat berkumpul dan beraktivitas bagi masyarakat, tetapi juga berkembang sebagai kawasan wisata yang tertata.
“Kita akan tata khusus pariwisata. Taman Gizi itu pun nanti bagian belakang panggung setelah kita bongkar, view laut kita akan tata. Kemudian termasuk Pantai Nabire kita akan tata,” pungkas Mesak.

Komentar