NABIRE, PapuaTengah.news – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua mencatat sebanyak 261 Warga Negara Asing (WNA) berada di wilayah Papua Tengah dan bekerja pada 33 perusahaan. Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas para WNA tersebut diperkuat melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Papua, Samuel Toba, mengatakan pengawasan terhadap WNA tidak hanya berkaitan dengan keberadaan mereka di suatu wilayah, tetapi juga mencakup aktivitas yang dilakukan selama berada di Papua Tengah.
Menurutnya, kondisi geografis Papua Tengah yang memiliki wilayah luas membuat jajaran Imigrasi memiliki keterbatasan untuk menjangkau seluruh wilayah secara langsung. Karena itu, keberadaan Timpora menjadi penting sebagai wadah koordinasi dan pertukaran informasi antarlembaga.
Samuel juga mengajak anggota Timpora, masyarakat serta media untuk turut berperan dalam memberikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian.
“Jika di wilayah sekitar ada orang asing diduga melakukan pelanggaran keimigrasian, tolong laporkan kepada kami atau kepada Timpora. Nanti kita akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku, seperti tindakan administratif keimigrasian,” kata Samuel di Nabire, Rabu (26/8/2026).
AKTIVITAS WNA DI PAPUA TENGAH TERUS DIPANTAU
Asisten II Setda Papua Tengah Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Dr. H. Tumiran, S.Sos., M.AP., mengatakan pengawasan terhadap orang asing menjadi langkah strategis seiring meningkatnya aktivitas WNA di wilayah Papua Tengah.
Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat 33 perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 200 WNA. Kondisi tersebut menunjukkan aktivitas orang asing di Papua Tengah yang dinilai cukup signifikan.
“Ini berarti dari tahun ke tahun aktivitas orang asing di daerah ini cukup masif. Sehingga kehadiran teman-teman Imigrasi ini sangat kita dukung,” ujar Tumiran.
Menurutnya, peningkatan aktivitas WNA perlu diimbangi dengan pengawasan yang terkoordinasi agar seluruh kegiatan yang dilakukan tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah Provinsi Papua Tengah, kata Tumiran, pada prinsipnya tidak melarang keberadaan maupun aktivitas orang asing selama dilakukan secara sah dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
PEMERINTAH DUKUNG PENGAWASAN LINTAS INSTANSI
Tumiran menegaskan bahwa setiap aktivitas WNA yang dilakukan secara legal tetap diberikan ruang. Namun, apabila ditemukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, pemerintah bersama instansi terkait harus mengambil langkah sesuai kewenangan.
“Kita tidak melarang aktivitas orang asing, tetapi kalau itu dilakukan secara sah. Kalau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, ini juga yang harus kita tindak,” tegasnya.
Ia menilai keberadaan Timpora memberikan manfaat bagi pemerintah daerah karena pengawasan terhadap WNA dapat dilakukan melalui kerja sama lintas sektor.
Melalui pertukaran data dan informasi antarlembaga, setiap indikasi permasalahan terkait keberadaan maupun aktivitas orang asing di Papua Tengah diharapkan dapat diketahui dan ditindaklanjuti secara lebih cepat.
“Pemerintah Provinsi Papua Tengah sangat beruntung adanya Timpora ini, yaitu bagaimana kita bisa mengawasi keberadaan orang asing agar dilakukan secara sah,” pungkas Tumiran.
Penguatan koordinasi antara Imigrasi, pemerintah daerah, aparat keamanan serta unsur terkait lainnya diharapkan dapat menciptakan pengawasan WNA yang lebih efektif, sekaligus memastikan aktivitas orang asing di Papua Tengah memberikan manfaat bagi pembangunan tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

Komentar