Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas dalam menangani dugaan pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Indonesia (UI).
Menurutnya, menjaga keamanan serta integritas lingkungan kampus harus menjadi prioritas utama, sehingga setiap bentuk pelanggaran, termasuk pelecehan seksual, wajib diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Menjaga keamanan dan integritas lingkungan kampus jauh lebih penting, sehingga setiap pelanggaran tetap harus ditindak tegas sesuai ketentuan,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Ia juga menyoroti pentingnya penerapan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi yang telah mengatur secara jelas mekanisme penanganan hingga sanksi terhadap pelaku kekerasan di lingkungan kampus.
“Saya tidak dalam posisi menghakimi, karena semuanya harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, pihak Universitas Indonesia telah mengambil langkah serius dengan melakukan investigasi terhadap laporan dugaan pelecehan seksual verbal tersebut. Proses penanganan saat ini ditangani oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI.
Proses investigasi dilakukan dengan pendekatan berperspektif korban (victim-centered), menjunjung asas keadilan, menjaga kerahasiaan, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Tahapan penanganan meliputi verifikasi laporan, pemanggilan para pihak yang terlibat, pengumpulan bukti, hingga koordinasi dengan unit terkait di tingkat fakultas dan universitas.
Di sisi lain, Fakultas Hukum UI juga telah melakukan investigasi awal melalui penelusuran internal dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Sebagai langkah awal di tingkat organisasi mahasiswa, Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum UI telah menjatuhkan sanksi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.
Kasus ini masih dalam proses penanganan lebih lanjut, dengan komitmen pihak kampus untuk memastikan penegakan aturan berjalan transparan serta memberikan perlindungan maksimal bagi korban.

Komentar