Hukum & Kriminal Mimika Nasional Sosbud
Beranda / Sosbud / Terdakwa Korupsi Venue Aerosport PON XX Papua Dipindah ke Lapas Timika

Terdakwa Korupsi Venue Aerosport PON XX Papua Dipindah ke Lapas Timika

Mimika – Penahanan salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Venue Aerosport PON XX Papua, Paulus Yohanis Kurnala alias Ko Chang, resmi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Timika sejak 5 Maret 2026.

Pemindahan terdakwa yang diketahui merupakan Direktur PT Karya Mandiri Permai itu dibenarkan langsung oleh Kepala Lapas Timika, Hernowo.

Meski demikian, Hernowo belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait alasan pemindahan Paulus Yohanis Kurnala dari Lapas Jayapura ke Lapas Timika.

Kasus dugaan korupsi pembangunan Venue Aerosport PON XX Papua yang berlokasi di Jalan Poros SP5, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp31,3 miliar dari total nilai kontrak sekitar Rp79 miliar.

Sementara itu, proses hukum perkara tersebut masih terus berjalan dan kini memasuki jilid II dengan empat terdakwa masing-masing berinisial DJM, HW, M, dan RJW.

Gubernur Papua Letakkan Batu Pertama Gerai Koperasi Merah Putih di Biak Utara

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mimika, Norberthus Dhendy Prayogo, mengatakan perkara tersebut kini telah memasuki tahap akhir persidangan dan segera menuju agenda pembacaan putusan majelis hakim.

“Dua minggu lalu agendanya pembacaan tuntutan, kemudian dilanjutkan dengan pembelaan atau pledoi. Agenda berikutnya replik dan duplik, baru kemudian putusan. Jadi, sebentar lagi vonis,” jelas Dhendy.

Menurutnya, proses persidangan masih berjalan dinamis sehingga pihak kejaksaan belum dapat memastikan jadwal pasti pembacaan putusan.

“Terkait detail tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum, saya akan koordinasikan dulu dengan bagian Pidsus,” katanya.

Terkait informasi pemindahan salah satu terdakwa jilid I ke Lapas Timika, Dhendy mengaku pihaknya belum menerima laporan resmi. Namun ia menegaskan setiap pemindahan tahanan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht wajib melibatkan pihak kejaksaan selaku eksekutor.

Jamaah Haji Asal Mimika Keluar dari Rumah Sakit Jelang Puncak Armuzna

“Karena persidangan kemarin digelar di Jayapura, maka yang bersangkutan ditahan di sana. Saya belum memonitor lebih lanjut, namun akan berkoordinasi dengan bagian Pidsus apakah sudah dilakukan eksekusi pemindahan ke Timika,” ujarnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement