Mimika Nasional
Beranda / Nasional / MK Kabulkan Sebagian Gugatan Karyawan Freeport, Peserta Dana Pensiun Sukarela Kini Bisa Pilih Cara Pencairan

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Karyawan Freeport, Peserta Dana Pensiun Sukarela Kini Bisa Pilih Cara Pencairan

JAKARTA, Papuatengah.news – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan tiga karyawan PT Freeport Indonesia terkait ketentuan pencairan manfaat dana pensiun. Putusan tersebut membuka peluang bagi peserta program dana pensiun yang bersifat sukarela untuk memilih menerima manfaat pensiun secara sekaligus maupun berkala sesuai kehendak peserta.

Putusan dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 139/PUU-XXIII/2025 di Jakarta, Senin (29/6/2026).

MK Ubah Pemaknaan Aturan Dana Pensiun

Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat.

Mahkamah menegaskan ketentuan tersebut harus dimaknai bahwa pembayaran manfaat pensiun bagi peserta dana pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela dapat dilakukan secara sekaligus ataupun berkala sesuai pilihan peserta, janda atau duda, maupun anak, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur dana pensiun.

Bedakan Dana Pensiun Wajib dan Sukarela

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa program dana pensiun yang bersifat wajib dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) memiliki karakter berbeda dengan program dana pensiun sukarela yang diatur dalam UU P2SK.

Kapolres Nabire Tegaskan Isu Penilangan Kendaraan di SPBU Hoaks, Warga Diimbau Mutasi Plat Kendaraan

Menurut Mahkamah, kepesertaan pada Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) bukan merupakan kewajiban, sehingga peserta memiliki hak untuk menentukan mekanisme pencairan manfaat pensiunnya.

“Untuk dana pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela, pembayaran manfaat pensiun dapat dilakukan secara sekaligus ataupun berkala sesuai kehendak peserta,” demikian pertimbangan Mahkamah.

Berawal dari Gugatan Tiga Karyawan Freeport

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh tiga karyawan PT Freeport Indonesia, yakni Alfonsius Londoran, Nurman, dan Abdul Rahman.

Ketiganya mempersoalkan aturan yang mewajibkan pembayaran manfaat dana pensiun dilakukan secara berkala, padahal mereka menginginkan pencairan sekaligus untuk dijadikan modal usaha setelah memasuki masa pensiun.

Dalam permohonannya, para pemohon menjelaskan bahwa mereka merupakan peserta Dana Pensiun Freeport Indonesia yang seluruh iurannya dibayarkan oleh perusahaan.

Pemkab Nabire Alokasikan Rp14 Miliar untuk Operasional RSUD, Bantu Lunasi Utang Obat Rp7 Miliar

Mereka juga menyampaikan bahwa sebagai peserta program dana pensiun tersebut, mereka tidak lagi memperoleh uang pesangon maupun uang penghargaan masa kerja apabila nilai manfaat dana pensiun melebihi hak pesangon yang seharusnya diterima.

Tegaskan Perbedaan dengan Pesangon

Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak merupakan hak pekerja yang berbeda dengan manfaat dana pensiun.

Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan bahwa apabila perusahaan tidak mengikutsertakan pekerja dalam program dana pensiun, maka pekerja tetap berhak menerima pesangon secara penuh yang dibayarkan sekaligus saat hubungan kerja berakhir.

Sementara bagi perusahaan yang telah mengikutsertakan pekerjanya dalam program dana pensiun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mekanisme pembayaran manfaat pensiun mengikuti aturan dana pensiun yang berlaku.

Beri Kepastian Hukum bagi Pekerja

Putusan Mahkamah Konstitusi ini dinilai memberikan kepastian hukum bagi peserta program dana pensiun sukarela, termasuk pekerja di lingkungan PT Freeport Indonesia.

Mulai 1 Juli 2026, Indonesia Terapkan Biodiesel B50, Ini Manfaat dan Tantangannya

Dengan adanya pemaknaan baru tersebut, peserta kini memiliki keleluasaan memilih mekanisme pencairan manfaat pensiun sesuai kebutuhan, baik secara sekaligus maupun berkala.

Selain memberikan fleksibilitas bagi peserta, putusan ini juga menegaskan perbedaan perlakuan antara program dana pensiun yang bersifat wajib dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional dengan program dana pensiun sukarela yang diselenggarakan oleh pemberi kerja.

Sebagai putusan Mahkamah Konstitusi, keputusan tersebut bersifat final dan mengikat serta menjadi pedoman dalam penerapan ketentuan dana pensiun di Indonesia.

(Papuatengah.news)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement