NABIRE, PapuaTengah.news – Pemerintah Kabupaten Nabire, Papua Tengah, melakukan penertiban terhadap permukiman liar yang berada di kawasan Taman Gizi. Langkah tersebut merupakan bagian dari penataan kawasan yang dipersiapkan sebagai ruang publik sekaligus pusat aktivitas ekonomi masyarakat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Nabire Yulianus Pasang mengatakan pemerintah telah memberikan waktu satu minggu kepada 51 kepala keluarga (KK) yang tinggal di kawasan tersebut untuk meninggalkan lokasi dan mencari tempat tinggal lainnya. Batas waktu tersebut mulai diberikan sejak Jumat (18/9/2026).
PENERTIBAN UNTUK MENATA KAWASAN
Yulianus menjelaskan, penertiban tidak semata-mata dilakukan untuk membongkar bangunan maupun memindahkan warga, tetapi menjadi bagian dari perhatian pemerintah terhadap kondisi lingkungan dan kehidupan masyarakat.
“Penertiban dilakukan sebagai bagian dari perhatian pemerintah terhadap kondisi lingkungan dan masyarakat, bukan semata-mata untuk membongkar rumah atau mengusir warga,” katanya.
Menurutnya, kawasan Taman Gizi sedang dipersiapkan sebagai lokasi aktivitas ekonomi masyarakat, terutama bagi pelaku UMKM dan pedagang kaki lima.
Pemkab Nabire juga merencanakan kawasan tersebut sebagai tempat relokasi UMKM dan pedagang kaki lima yang sebelumnya beraktivitas di Pantai Nabire. Sementara kawasan Pantai Nabire diarahkan untuk dikembalikan pada fungsi utamanya sebagai kawasan wisata pantai.
DORONG AKTIVITAS UMKM DAN WISATA
Penataan Taman Gizi dilakukan dengan tujuan menciptakan kawasan yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat maupun pengunjung.
Pemerintah berharap keberadaan ruang usaha yang lebih teratur dapat mendorong aktivitas ekonomi dan meningkatkan perputaran usaha bagi para pelaku UMKM serta pedagang kaki lima.
Di sisi lain, keberadaan permukiman liar dinilai telah mengganggu ketertiban kawasan. Pemerintah juga menerima laporan mengenai sejumlah aktivitas yang dianggap mengganggu ketenteraman lingkungan, termasuk dugaan perjudian dan konsumsi minuman beralkohol.
WARGA DIBERI WAKTU BERPINDAH
Pemkab Nabire memberikan kesempatan kepada warga untuk meninggalkan kawasan tersebut secara bertahap. Apabila batas waktu yang diberikan tidak dipatuhi, pemerintah akan melanjutkan proses dengan memberikan surat peringatan.
“Jika tidak diindahkan, akan disurati. Apabila hal tersebut diabaikan, akan dibongkar paksa,” tegas Yulianus.
Ia menegaskan bahwa kawasan Taman Gizi dinilai tidak sesuai untuk dijadikan lokasi permukiman. Karena itu, penataan diperlukan agar kawasan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya sekaligus mendorong warga memperoleh lingkungan tempat tinggal yang lebih layak.
TAMAN GIZI DIARAHKAN JADI RUANG PUBLIK
Yulianus menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk membongkar permukiman dan memindahkan warga.
“Pemerintah tidak semata-mata membongkar dan mengusir, tetapi akan dibuat lebih layak. Satu tujuannya adalah agar masyarakat lebih sejahtera,” katanya.
Ke depan, kawasan Taman Gizi diarahkan untuk mendukung fungsi ruang publik, kegiatan ekonomi dan wisata. Lokasinya yang berada di kawasan pesisir dengan pemandangan laut menjadi salah satu potensi yang dapat dikembangkan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.
Melalui penataan tersebut, Pemkab Nabire berharap Taman Gizi dapat menjadi kawasan yang lebih tertib, nyaman dan produktif, sekaligus membuka ruang bagi pertumbuhan UMKM serta aktivitas ekonomi masyarakat.

Komentar