Mimika – Pemerintah Distrik Mimika Baru menegaskan komitmennya dalam membenahi pelayanan pertanahan dengan menerapkan sistem administrasi nol rupiah sebagai langkah nyata memberantas praktik pungutan liar (pungli).
Kepala Distrik Mimika Baru, Merlyn Temorubun, menyampaikan bahwa pembenahan administrasi pertanahan menjadi salah satu prioritas utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat.
Dalam implementasinya, proses administrasi tanah dilakukan melalui peninjauan langsung di lapangan oleh pihak kelurahan bersama Badan Pertanahan Nasional. Setelah proses verifikasi, lurah atau kepala desa setempat memberikan persetujuan melalui penandatanganan dokumen.
Selain itu, kepala distrik juga turun langsung ke kantor kelurahan untuk menandatangani berkas sebagai bentuk pengawasan sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur tanpa biaya.
“Pelayanan administrasi tanah ini kita dorong nol rupiah. Jadi tidak ada ruang untuk pungli di Miru,” tegas Merlyn.
Langkah ini dinilai sebagai terobosan penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah, khususnya di sektor pertanahan yang selama ini kerap menjadi sorotan.
Pemerintah distrik juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi proses pelayanan serta melaporkan jika ditemukan indikasi pungli.
Dengan penerapan sistem ini, Distrik Mimika Baru diharapkan menjadi contoh pelayanan pertanahan yang bersih, profesional, dan bebas pungli di Kabupaten Mimika.

Komentar