Mimika – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Tengah melaksanakan pengawasan karantina terhadap lalu lintas hewan kurban yang masuk ke wilayah Kabupaten Mimika menjelang Idul Adha 1447 Hijriah.
Langkah tersebut dilakukan guna memastikan hewan kurban yang beredar dalam kondisi aman, sehat, dan bebas dari Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).
Kepala Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Tengah, Anton Panji Mahendra, menegaskan pengawasan karantina menjadi bagian penting dalam menjamin keamanan lalu lintas hewan kurban menjelang Idul Adha.
Menurutnya, meningkatnya mobilitas hewan kurban harus diimbangi pengawasan ketat guna mencegah masuk dan menyebarnya penyakit hewan yang dapat mengancam kesehatan masyarakat maupun populasi ternak di Papua Tengah.
“Peran karantina sangat penting dalam memastikan hewan kurban yang masuk telah memenuhi persyaratan kesehatan dan terbebas dari penyakit berbahaya,” ujarnya di Timika, Sabtu.
Ia mengatakan pengawasan tersebut merupakan bagian dari komitmen Karantina Papua Tengah dalam melindungi sumber daya hayati hewan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam menyambut Hari Raya Idul Adha.
Anton menjelaskan kegiatan pengawasan dilakukan di Pelabuhan Pomako terhadap hewan kurban yang berasal dari Maluku Tengah, Tual, dan Kaimana.
Petugas karantina melakukan serangkaian pemeriksaan meliputi pengecekan dokumen karantina, kondisi fisik hewan, hingga pengawasan kemungkinan adanya penyakit hewan menular pada setiap hewan yang dilalulintaskan.
Berdasarkan data aplikasi Best Trust, lalu lintas hewan kurban pada tahun 2026 mengalami peningkatan cukup signifikan sebesar 11 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada 2025, jumlah hewan kurban yang masuk tercatat sebanyak 603 ekor. Sementara pada tahun ini meningkat menjadi 668 ekor yang terdiri dari 387 ekor sapi, 235 ekor kambing, dan 46 ekor domba dengan total nilai jual hampir mencapai Rp6 miliar.
Selain memperketat pengawasan, Anton juga mengimbau pelaku usaha dan masyarakat agar mematuhi seluruh ketentuan karantina dengan melengkapi dokumen resmi serta melaporkan setiap pemasukan hewan kepada petugas karantina.
“Langkah sederhana ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama untuk menjaga kesehatan hewan dan melindungi masyarakat dari risiko penyebaran penyakit,” katanya.

Komentar