Inspirasi Nasional
Beranda / Nasional / Firman Soebagyo Soroti Kesejahteraan Guru, Sebut Negara Wajib Penuhi Amanat Konstitusi

Firman Soebagyo Soroti Kesejahteraan Guru, Sebut Negara Wajib Penuhi Amanat Konstitusi

papuatengah.news, JAKARTA – Anggota Badan Legislasi DPR RI, Firman Soebagyo, menyoroti rendahnya perhatian negara terhadap kesejahteraan guru dan menegaskan bahwa pemenuhan hak-hak guru merupakan amanat konstitusi.

Firman mengatakan kewajiban negara terhadap pendidikan dasar telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945, termasuk tanggung jawab pemerintah dalam menjamin kesejahteraan tenaga pendidik.

“Tidak ada alasan bagi negara dan pemerintah, karena pendidikan dasar amanat konstitusi dan guru juga mandatori konstitusi,” ujar Firman dalam keterangan tertulis, Jumat.

“Kalau diabaikan artinya pelanggaran konstitusi,” tambahnya.

Ia merujuk Pasal 31 ayat 2 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa pendidikan dasar wajib diikuti seluruh warga negara dan pembiayaannya menjadi tanggung jawab pemerintah.

Kepala Suku Moora Papua Tengah Ajak Masyarakat Jaga Persatuan Jelang Hari Lahir Pancasila

Selain itu, Firman juga mengingatkan Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 yang mengatur prioritas anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan layanan pendidikan nasional.

Politisi Partai Golkar tersebut turut menekankan pentingnya Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, termasuk profesi guru.

“Kalau negara tidak menjamin kesejahteraan guru di pendidikan dasar, itu memang bisa disebut tidak memenuhi amanat konstitusi,” tuturnya.

Firman menjelaskan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen telah menempatkan guru sebagai pendidik profesional yang berhak mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan.

Namun demikian, menurutnya, anggaran pendidikan saat ini masih banyak terserap untuk belanja pegawai, dana BOS, Program Indonesia Pintar, hingga pembangunan infrastruktur pendidikan.

Empat WNA Asal China Ditahan Terkait Tambang Emas Ilegal di Nabire Papua Tengah

Kondisi tersebut dinilai membuat ruang fiskal pemerintah untuk pengangkatan tenaga honorer maupun peningkatan kesejahteraan guru menjadi terbatas.

Ia juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi terkait penyelesaian tenaga honorer kategori dua (K2) serta implementasi skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Pemerintah menjawab dengan program PPPK bertahap. Tetapi secara hukum, negara juga tidak bisa langsung mem-PNS-kan semua honorer tanpa seleksi karena itu bertentangan dengan Undang-Undang ASN yang mengatur merit system,” tegasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement