Nabire
Beranda / Nabire / Definisi OAP dalam Perdasus Nomor 14 Tahun 2026 Kembali Diusulkan untuk Dievaluasi

Definisi OAP dalam Perdasus Nomor 14 Tahun 2026 Kembali Diusulkan untuk Dievaluasi

NABIRE, PapuaTengah.news – Pembahasan mengenai kriteria Orang Asli Papua (OAP) kembali mengemuka dalam dialog pengawasan pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang digelar Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah John NR Gobai bersama masyarakat dan pemerintah daerah di Aula LPP RRI Nabire, Senin (21/9/2026).

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah masukan terkait Perdasus Nomor 14 Tahun 2026 tentang Orang Asli Papua. Salah satu poin yang mendapat perhatian adalah perlunya mengkaji kembali definisi OAP, khususnya yang berkaitan dengan garis keturunan atau aspek genealogis.

ASPIRASI MASYARAKAT JADI BAHAN EVALUASI

John NR Gobai menyampaikan bahwa berbagai pandangan yang muncul dalam dialog akan menjadi bahan bagi DPR Papua Tengah untuk meninjau kembali substansi maupun pasal-pasal yang terdapat dalam Perdasus tersebut.

“Perdasus Nomor 14 ini menjadi salah satu yang perlu kita evaluasi. Masukan dari masyarakat akan menjadi bahan untuk membahas kembali pasal-pasal yang ada,” kata John.

Ia menjelaskan, aspek genealogis perlu mendapat perhatian dalam pembahasan karena berkaitan dengan hubungan seseorang dengan suku, marga dan wilayah adat di Papua.

153 Rumah Tidak Layak Huni di Mimika Lolos Verifikasi untuk Program Bedah Rumah

KRITERIA KETURUNAN TURUT DIPERTANYAKAN

Dalam dialog, masyarakat turut mempertanyakan sejumlah kondisi keturunan dalam menentukan status OAP. Di antaranya mengenai anak yang kedua orang tuanya merupakan OAP, anak dengan ayah OAP dan ibu non-OAP, serta anak dari ibu OAP dan ayah non-OAP.

Selain persoalan garis keturunan, masyarakat juga menyoroti mekanisme pengangkatan seseorang sebagai OAP. Aspirasi yang disampaikan menghendaki agar penentuan status tersebut tidak hanya bertumpu pada pengakuan administratif, tetapi turut memperhatikan hubungan genealogis, suku, marga dan wilayah adat.

“Hubungan genealogis harus menjadi perhatian, termasuk hubungan dengan suku dan marga serta wilayah adatnya,” ujar John.

DORONG PENYAMAAN PERSEPSI

John juga menyampaikan bahwa pembahasan mengenai definisi OAP berkaitan dengan upaya menyamakan pemahaman antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Menurutnya, definisi OAP tidak ditetapkan secara sepihak oleh Kementerian Dalam Negeri. Prosesnya melibatkan kesepakatan para gubernur di wilayah Papua serta pembahasan bersama Komisi II DPR RI.

Pemkab Nabire Tertibkan 51 KK di Taman Gizi untuk Penataan Kawasan Ekonomi

Ia menambahkan bahwa DPR Papua Tengah sebelumnya telah memiliki rancangan dan pandangan tersendiri mengenai pengaturan OAP. Namun, perkembangan aspirasi masyarakat menjadi salah satu pertimbangan untuk kembali mengkaji regulasi tersebut.

PEMBAHASAN MELIBATKAN BERBAGAI UNSUR

Evaluasi terhadap Perdasus Nomor 14 Tahun 2026 selanjutnya diarahkan untuk dibahas secara lebih luas dengan melibatkan berbagai unsur. Masyarakat adat, perempuan, pemuda hingga pemerintah pusat diharapkan dapat mengambil bagian dalam proses pembahasan tersebut.

Bagi masyarakat Papua, persoalan OAP tidak hanya menyangkut pencatatan atau status administratif. Di dalamnya terdapat aspek identitas, garis keturunan, hubungan kesukuan, marga serta keterikatan dengan wilayah adat.

DPR Papua Tengah menyatakan seluruh aspirasi yang disampaikan dalam dialog akan menjadi bahan dalam proses evaluasi Perdasus Nomor 14 Tahun 2026. Pembahasan selanjutnya diharapkan dapat mempertimbangkan pandangan masyarakat adat sekaligus melihat perkembangan pelaksanaan Otsus di Papua Tengah.

KONI Papua Tengah Kukuhkan Tiga Cabor, Perkuat Pembinaan Atlet hingga Daerah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement