TIMIKA, Papuatengah.news – Perum Bulog Cabang Mimika, Papua Tengah, menyiapkan penyaluran bantuan pangan berupa beras kepada 27.173 Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Kabupaten Mimika pada akhir Agustus hingga awal September 2026.
Kepala Kantor Perum Bulog Cabang Mimika Dedi Wahyudi mengatakan penyaluran tersebut merupakan penugasan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat penerima manfaat.
“Kami diberikan surat penugasan pada 31 Juli, secara berjenjang dari Kantor Pusat ke Kanwil dan di kami baru dapatkan penugasannya pada 5 Agustus. Kami sudah berkoordinasi dengan Pemkab Mimika melalui Dinas Ketahanan Pangan sebagai perpanjangan tangan Bapanas di daerah,” ujar Dedi di Timika, Jumat.
Menurutnya, Bulog Mimika saat ini tengah mempersiapkan proses penyaluran yang ditargetkan berlangsung pada minggu terakhir Agustus atau paling lambat awal September 2026.
27.173 Penerima Mendapatkan Bantuan Beras
Dedi menjelaskan, sebanyak 27.173 PBP di Kabupaten Mimika akan menerima bantuan pangan untuk alokasi tiga bulan, yakni Juli, Agustus, dan September 2026.
Setiap penerima memperoleh bantuan beras sebanyak 10 kilogram per bulan. Dengan demikian, masing-masing penerima akan mendapatkan total 30 kilogram beras untuk tiga bulan.
“Penyaluran tahap ini hanya beras saja, tidak ada minyak goreng. Setiap PBP mendapatkan 10 kilogram beras. Karena ini alokasinya untuk tiga bulan, maka masing-masing PBP mendapatkan 30 kilogram beras,” jelasnya.
Secara keseluruhan, jumlah beras yang disiapkan untuk penyaluran bantuan pangan di Kabupaten Mimika mencapai sekitar 815 ton.
Program tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban kebutuhan pangan masyarakat, khususnya kelompok penerima manfaat yang telah ditetapkan berdasarkan data pemerintah.
Penyaluran Berdasarkan Data Pemerintah
Bulog Mimika dalam pelaksanaan program tersebut bertugas menyalurkan bantuan sesuai dengan data penerima yang telah diberikan oleh Bapanas.
Dedi menjelaskan data PBP bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSN) Kementerian Sosial yang kemudian digunakan Bapanas sebagai dasar penetapan penerima bantuan pangan.
“Data PBP berdasarkan Data Tunggal dan Ekonomi Nasional (DTSN) Kementerian Sosial yang diambil oleh Bapanas dan diberikan kepada Perum Bulog untuk dilakukan penyaluran. Kami bertugas menyalurkan berdasarkan data penerima yang diberikan,” katanya.
Dalam persiapan penyaluran, Bulog Mimika juga telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Ketahanan Pangan guna memastikan proses distribusi dapat berjalan sesuai ketentuan.
Bulog Mimika menargetkan seluruh bantuan dapat disalurkan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan Bapanas, sehingga masyarakat penerima manfaat dapat memperoleh bantuan pangan sesuai alokasi yang telah ditentukan.
Melalui program tersebut, pemerintah berharap bantuan beras dapat menjaga ketersediaan pangan masyarakat sekaligus mendukung pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat Mimika selama periode penyaluran Juli hingga September 2026.

Komentar