Deiyai Ekonomi Nasional Sosbud
Beranda / Sosbud / BPPRD Deiyai Lanjutkan Pendataan Wajib Pajak dan Reklame di Pasar Waghete

BPPRD Deiyai Lanjutkan Pendataan Wajib Pajak dan Reklame di Pasar Waghete

Deiyai – Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Deiyai kembali melanjutkan kegiatan pendataan wajib pajak dan objek pajak reklame di kawasan Kompleks Pasar Waghete, Kamis (21/5/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan daerah guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak daerah.

Pendataan dilakukan langsung oleh tim BPPRD Kabupaten Deiyai bersama para narasumber dan pemateri yang sebelumnya memberikan pembekalan teknis kepada peserta kegiatan. Sasaran pendataan meliputi kios, warung makan, toko, somel, mebel, hingga berbagai pelaku usaha yang memiliki atau memasang media reklame di kawasan Waghete.

Dalam proses pendataan, petugas melakukan pencatatan data fisik reklame sekaligus administrasi pemilik usaha. Data yang dikumpulkan mencakup titik lokasi reklame, foto reklame, jenis reklame, ukuran, jumlah sisi, bahan dan penerangan reklame, hingga kondisi reklame di lapangan.

Selain itu, tim juga mendata identitas pemilik usaha, produk yang diiklankan, masa pemasangan reklame, serta status izin reklame sebagai bagian dari upaya penataan administrasi pajak daerah yang lebih tertib dan akurat.

Dua Rumah di Kota Lama Ludes Terbakar Diduga Akibat Korsleting Listrik

Kepala BPPRD Kabupaten Deiyai mengatakan kegiatan tersebut bertujuan menciptakan sistem pendataan pajak daerah yang transparan dan valid guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi mendukung pembangunan daerah.

“Kegiatan ini bukan semata-mata untuk penagihan pajak, tetapi bagaimana pemerintah hadir membangun kesadaran bersama bahwa pajak daerah sangat penting untuk pembangunan daerah kita sendiri. Karena itu pendataan harus dilakukan secara baik, tertib, dan transparan,” ujarnya sebelum tim turun ke lapangan.

Ia menambahkan, keberadaan reklame maupun aktivitas usaha di wilayah Deiyai perlu didata secara jelas agar pemerintah memiliki basis data yang valid dalam penataan dan pengawasan pajak daerah.

“Semua pelaku usaha harus kita rangkul dan berikan pemahaman yang baik. Pendataan ini penting supaya pemerintah memiliki data yang jelas dan para wajib pajak juga mendapat kepastian administrasi,” tambahnya.

Kegiatan pendataan diawali dengan arahan singkat Kepala BPPRD kepada seluruh peserta dan petugas lapangan. Selanjutnya, proses pendataan akan dilakukan secara bertahap oleh bidang terkait di lingkungan BPPRD Kabupaten Deiyai pada berbagai titik usaha dan perdagangan lainnya.

Kapolda Papua Tengah Sidak Distributor Elpiji di Mimika, Pastikan Stok Aman

Pemerintah Kabupaten Deiyai berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak daerah sehingga mampu mendukung pembangunan daerah yang tertib, mandiri, dan berkelanjutan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement