NABIRE, PapuaTengah.news – Pemerintah Provinsi Papua Tengah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) guna mengantisipasi sekaligus menangani peningkatan titik panas yang terdeteksi di sejumlah wilayah.
Pembentukan Satgas tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Tengah Nomor 100.3.3.1/144 Tahun 2026, dengan Gubernur Papua Tengah sebagai Ketua Satgas tingkat provinsi.
Juru Bicara Gubernur Papua Tengah, Emanuel You, mengatakan pembentukan Satgas dilakukan setelah pemerintah mencermati perkembangan titik panas di delapan kabupaten berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) per 21 Agustus 2026.
Hal tersebut disampaikan Emanuel kepada wartawan di Aula KSK Bukit Meriam, Kelurahan Morgo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Sabtu (22/8/2026) sore.
“Lahan dan hutan yang terbakar itu sama saja terbakar kehidupan manusia, karena kita hidup bergantung kepada lahan dan bergantung kepada hutan,” kata Emanuel.
Nabire Catat Titik Panas Tertinggi
Berdasarkan data BMKG yang dipaparkan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Kabupaten Nabire mencatat jumlah titik panas tertinggi dengan 279 titik.
Selanjutnya Dogiyai tercatat 72 titik, Paniai 54 titik, Puncak 45 titik, Intan Jaya 44 titik, Deiyai 11 titik dan Puncak Jaya tujuh titik.
Sementara itu, Kabupaten Mimika tidak mencatat adanya titik panas pada 21 Agustus 2026 setelah sehari sebelumnya masih terdeteksi enam titik.
Kondisi tersebut mendorong Gubernur Papua Tengah memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menggelar rapat darurat guna menentukan langkah cepat dalam penanganan Karhutla.
Rapat Darurat Hasilkan Dua Keputusan
Menurut Emanuel, rapat darurat tersebut menghasilkan dua keputusan utama.
Pertama, memberikan bantuan awal kepada Kabupaten Nabire yang merupakan ibu kota Provinsi Papua Tengah. Kedua, membentuk Satgas Karhutla tingkat provinsi untuk memperkuat koordinasi penanganan kebakaran di seluruh wilayah.
“Gubernur kemarin memerintahkan kepada Sekda untuk melakukan rapat emergensi. Rapat emergensi ini pada dasarnya ada dua pokok pembahasan, yaitu memberikan pertolongan mendadak kepada Kabupaten Nabire yang juga sebagai ibu kota provinsi dan membentuk Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan,” ujarnya.
Bupati Menjadi Komandan Lapangan
Sebagai tindak lanjut pembentukan Satgas, Gubernur Papua Tengah dijadwalkan memimpin rapat koordinasi melalui Zoom bersama para bupati selaku ketua Satgas Karhutla di masing-masing kabupaten pada Minggu (23/8/2026).
Rapat tersebut membahas langkah awal setiap daerah dalam menghadapi kondisi darurat Karhutla sekaligus memetakan kebutuhan dukungan berdasarkan tingkat eskalasi kebakaran.
Emanuel menegaskan pemerintah kabupaten tetap menjadi pelaksana utama penanganan Karhutla sekaligus komandan lapangan di wilayah masing-masing.
Sementara pemerintah provinsi berperan memberikan dukungan apabila kapasitas pemerintah kabupaten tidak lagi mencukupi.
“Posisi kedudukan provinsi itu sebatas backup. Penanganan sesungguhnya dijalankan oleh masing-masing kabupaten,” tegasnya.
Menurut Emanuel, pola tersebut telah diterapkan dalam penanganan Karhutla di Nabire. Ketika armada pemadam kebakaran milik kabupaten mengalami keterbatasan, pemerintah provinsi langsung mengerahkan aset pemadam untuk membantu.
“Karena kabupaten mengalami kekurangan damkar, provinsi mengambil langkah pengerahan aset. Seperti armada damkar dari provinsi, kami turunkan ke Kabupaten Nabire untuk membantu dan mem-backup Pemerintah Kabupaten,” jelasnya.
Dukungan pemerintah provinsi tidak hanya berupa armada pemadam kebakaran. Apabila diperlukan, bantuan juga dapat diberikan dalam bentuk obat-obatan maupun tenaga medis.
Kebutuhan Bantuan Disesuaikan Kondisi Lapangan
Meski Satgas provinsi telah dibentuk, pemerintah belum menetapkan jumlah armada, obat-obatan maupun tenaga medis yang akan dikirim ke masing-masing kabupaten.
Emanuel mengatakan kebutuhan tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama delapan bupati.
“Berapa obat yang nanti dikirim, kemudian berapa tenaga medis yang nanti dikirim, kemudian berapa armada yang nanti diturunkan, itu semua akan kami sampaikan setelah rapat Zoom meeting,” katanya.
Menurutnya, pemerintah tidak dapat menyamaratakan pola penanganan karena tingkat eskalasi kebakaran di setiap kabupaten berbeda.
Karena itu, Satgas di masing-masing daerah akan menyampaikan laporan kondisi lapangan sekaligus kebutuhan dukungan kepada pemerintah provinsi.
“Kalau ada laporan permohonan minta backup dari kabupaten, itu baru kita bisa tahu. Karena eskalasi kebakaran ini berbeda-beda. Nabire misalnya sedang, Paniai bisa tinggi. Dengan demikian, kebutuhannya juga berbeda-beda,” ujarnya.
Penanganan Dilakukan Secara Berjenjang
Emanuel menjelaskan mekanisme penanganan Karhutla dilakukan berdasarkan tingkatan kewenangan.
Pemerintah kabupaten menjadi pihak pertama yang bergerak menangani kejadian di wilayah masing-masing. Jika kapasitas kabupaten tidak mencukupi, pemerintah provinsi memberikan penguatan.
Apabila kemampuan pemerintah provinsi juga terbatas, dukungan selanjutnya akan dimintakan kepada pemerintah pusat.
“Jadi, kabupaten itu komandan lapangan. Pemerintah provinsi memberikan backup dan penguatan. Yang kurang di mana, kami tutup. Sampai provinsi juga sudah tidak ada napas, itu baru minta napas tambahan dari pemerintah pusat,” tandasnya.
Karhutla Ancam Lingkungan dan Kehidupan Masyarakat
Dengan pembentukan Satgas tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Tengah berharap penanganan Karhutla di delapan kabupaten dapat dilakukan secara lebih cepat, terkoordinasi dan sesuai tingkat kebutuhan di lapangan.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa ancaman Karhutla bukan hanya menjadi persoalan lingkungan, tetapi berkaitan langsung dengan kehidupan dan kesehatan masyarakat yang bergantung pada hutan dan lahan sebagai sumber kehidupan.
Karena itu, sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan seluruh unsur terkait dinilai penting untuk mengendalikan kebakaran sekaligus mencegah dampaknya meluas ke wilayah lain.

Komentar